Status Tersangka Rektor UIN SU, Harus Diawasi dan Diikuti Sampai Proses Penahanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penetapan tersangka Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) berinisial S oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut harus diawasi dan diikuti oleh langkah-langkah hukum.

Dr Ahmad Fauzi SH MKn menegaskan, upaya ini harus ditekankan berupa penahanan dalam hal ini statusnya tersangka tidak koorporatif dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.

“Untuk memudahkan penyidik dalam proses penyidikan dan untuk mengantisipasi upaya Tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Penetapan seseorang sebagai tersangka ditentukan berdasarkan 2 alat bukti, ” terangnya, Senin (12/10/2020).

“Suatu peristiwa pidana, apabila tidak dilakukan upaya paksa apalagi tersangka juga tidak korporatif dalam proses, tentunya ini akan menimbulkan kekhawatiran terjadinya disparitas penanganan perkara korupsi di Sumatera Utara apalagi tersangka adalah pejabat publik sebagai Rektor UIN Sumut dan mendaftar kembali sebagai Rektor UIN Sumut,” tegas dia.

Disparitas dimaksud menurut Dr Ahmad Fauzi bahwa banyak kasus korupsi yang ditangani jajaran Polda Sumut yang dalam PPK adalah setingkat Kepala Dinas yang diduga kerugian negara tidak sampai 1 Milyar dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

“Berharap bahwa profesionalisme Polda Sumut sesuai prinsip ProMoTer salah satunya dapat terlihat dari follow up atas penetapan tersangka kasus korupsi di UIN Sumut (Medan),” tandas Dr Ahmad Fauzi. Berita Medan, FI

- Advertisement -

Berita Terkini