Kelompok Tani Magrove Jaya Didampingi WALHI Sumut, Lapor ke Kajatisu Penghambat Perhutanan Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Kelompok Tani Mangrove Jaya Ismail Marzuki didampingi Walhi Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan telah terjadinya pembiaran kawasan hutan menjadi Perkebunan ke Kejatisu pada Senin (29/6/2020).

Diduga pelaku berinisial IA, dimana perbuatannya diduga melakukan kegiataan usaha perkebunan di Areal Hutan sehingga menghambat proses Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Kelompok Tani Mangrove Jaya.

Diduga oknum Kepala Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, yang berinisial PES diduga telah turut serta bermukatan dengan menetapkan DS sebagai ketua kelompok yang baru, dimana DS tersebut diketahui sebagai anggota pekerja sawit dari IA.

Dia membeberkan, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, No. SK.4368/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan. Tertanggal 28 Juni 2018.

Dijelaskannya, atas dugaan perbuatan pelaku tersebut diatas, sangat patut diduga perbuatan tersebut telah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan melanggar  Pasal 92 Ayat 1, Pasal 93 Ayat 1 dapat pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Maka untuk itu, saya berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk bisa melakukan penegakan hukum terhadap oknum pengusaha dan aparatur desa yang menghambat program Perhutanan Sosial sebagai program nasional dari Bapak Presiden Ir H Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga Program ini benar–benar bagi kami dan Bangsa Indonesia, bukan hanya “lip service,“ tegas mantan aktivis mahasiswa terbesar di Indonesia ini. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini