JPKP Sumut, Sebutkan Syarat untuk Mendapatkan RTLH

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kembali Presiden Jokowi mengeluarkan program pro rakyat, dan menyentuh masyarakat banyak. Program melalui Kementerian PUPR tadi berupa program dana hibah pembangunan/pengentasan kawasan kumuh dan perumahan tidak layak huni melalui Anggaran Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken melalui Adi Prabowo selaku Kabid Pemberdayaan DPP JPKP menginformasikan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah khusus alokasi anggaran Kementerian PUPR Republik Indonesia tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar 130,38 Trilyun Rupiah.

Sedangkan anggaran untuk pengentasan kawasan perumahan kumuh serta rehab rumah tidak layak huni dialokasikan anggaran sebesar 8 Trilyun Rupiah.

Adi Prabowo juga memberikan sedikit keterangan terkait cara dan atau mekanisme untuk mendapatkan program bantuan tersebut, dan juga menyampaikan intruksi dari Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken, agar JPKP Se Indonesia sesuai tingkatannya mengusulkan sejumlah rumah tidak layak huni ke Kementerian PUPR Republik Indonesia atas koordinasi dengan Bupati dan Kadis PUPR di tingkat Kota/Kabupaten hingga Propinsi, dengan melakukan proses mekanisme administratif melalui surat resmi dan ada surat rekomendasi dari pemda setempat menyatakan bahwa data RTLH (Rumah tidak layak huni) yang di ajukan melalui JPKP adalah benar dan factual.

Adapun persyaratan yang harus dijalankan untuk setiap pemohon adalah sebagai berikut :

1. SKKM ditandatangani Kades, TKSK dan Camat serta ada rekom dari dinsos masuk dalam DTKS Pemohonl;

2. Photo copy KTP Pemohon;

3. Photocopy KK Pemohon;

4. Photo kondisi fisik rumah Pemohon;

5. Testimoni / rekam penghuni dan area sekitar rumah pemohon;

6. Hak atas tanah dikuasai/diusahai/milik pemohon.

Menindaklanjuti hal tersebut Ketua DPW JPKP Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung, S.H, menyebutkan pihaknya siap mengamankan dan menjalankan kebijakan JPKP Pusat tadi.

Karenanya sebut Rudy, seluruh Ketua DPD JPKP Kabupaten/Kota di Sumatera Utara diharapkan dapat mengawal mengkawal dan mendampingi masyarakat yang memenuhi syarat untuk bermohon terkait program yang dimaksud.

“Syukurlah dalam hal ini seluruh unsur kepengurusan JPKP kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara telah menyatakan kesiapannya mengkawal dan mendampingi program yang dimaksud, agar tepat sasaran, guna dan tujuan,” ujar Rudy Chairuriza Tanjung SH. Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini