Terindikasi KKN, Aspekindo Laporkan UKPBJ Labusel ke Kejaksaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – DPK Aspekindo (Asosiasi Pengusaha  Konstruksi Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu resmi melaporkan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa (12/05/2020) siang.

Kepada wartawan, Sekretaris DPK Aspekindo Labuhanbatu Viki Abdila ST di halaman kantor kejaksaan negeri kota pinang mengatakan bahwa pengaduan yang dilakukan pihaknya terkait adanya indikasi dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) Secara berjamaah yang dilakukan oleh pihak UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Dinas Pekerjaan Umum (Selaku Penguna Anggaran/PA dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) atas lelang proyek yang sudah di terbitkan UKPBJ melalui Web LPSE pada pengerjaan ”Pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kec Torgamba Dengan ID Tender 2149412”. Yang diikuti oleh CV Siber selaku peserta yang tergabung dalam Aspekindo Labuhanbatu.

“Pada proses tender proyek, kami menduga ada indikasi KKN sehingga kita melaporkannya kepihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” bilang Viki.

Pada penjelasannya, Viki menuturkan bahwa pihak UKPBJ telah membatalkan proses tender yang sedang berlangsung dengan jadwal pembuktian kualifikasi, dimana pembatalan tersebut merujuk pada surat permohonan dari pihak PA/PPK untuk membatalkan tender proyek sesuai pada surat elektronik yang dikirimkan pada 27 April 2020.

“Jadi, Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 001/PR/POKJA/DPUFR Tanggal 06 April 2020 Untuk Pengadaan Dan Pengerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kec Torgamba Menyebutkan bahwa PA/PPK Menyatakan tender Gagal , Apabila KKN Melibatkan Pokja Pemilihan /PPL/Peserta,” jelasnya.

Didampingi, Abdul Situmorang salah seorang pihak rekanan, Sekretaris DPK Aspekindo Labuhanbatu mengaku pihaknya juga akan mengadukan permasalahan tersebut ke pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) provinsi Sumatera Utara dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Berita Labuhanbatu, Dian

- Advertisement -

Berita Terkini