Pemda Harus Buka Akses Informasi Cegah Korupsi Dana Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aktivis anti korupsi Sahat Simatupang mendesak Pemerintah Daerah agar membuka akses informasi anggaran penanggulangan wabah corona dan penggunaanya.

Sahat mengutarakan, banyaknya bantuan sosial yang sudah direncanakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota jika tidak diawasi berpotensi diselewengkan.

“Jangan sampai warga yang berhak mendapat malah tidak dapat. Pemda harus memiiki data valid penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dan data non – DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik corona virus disease (Covid -19),” kata Sahat, Rabu (22/4/2020).

Penggunaan DTKS dan non DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

“Yang sudah terdata sebagai penerima bantuan sosial selama ini bisa dilanjutkan. Bagi yang belum terdata (penambahan) bisa langsung didata di Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan

Pemda dengan berbasis nomor induk kependudukan dan dilaporkan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin), Kementerian Sosial, untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran sehingga celah penyelewengan tertutup rapat.” kata jurnalis Tempo ini.

Intinya, sambung Sahat, Pemda harus membuka informasi jumlah penerima bantuan sosial mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 Triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp 56,57 Triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 Triliun. Dari Rp 56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bantuan sosial dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah,” ujarnya.

“Termasuk Pemprov Sumut yang mengalokasikan 1,5 triliun itu harus terbuka. Biaya pemakaman korban wabah Covid-19 berapa per pengebumian termasuk honor atau insentive perawat, dokter, supir ambulan, petugas pemakaman dan biaya akomodasi petugas medis semua harus dijelaskan. Anggarannya dari pusat, provinsi atau kabupaten/kota asal pasien Covid – 19.” kata Sahat.

Sahat mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial Covid-19 dengan mendesak Pemda menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.

“Kalau Pemda belum bersedia, kami akan buka posko pengawasan bantuan sosial Covid-19 di tempat – tempat ibadah. Sebab kami yakin pengurus rumah ibadah mengetahui warganya yang miskin, setengah miskin dan kaya sehingga bisa jadi data pembanding pemerintah,” tegas Sahat. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini