Hasil Rapid Test 46 Masyarakat dan Keluarga Almarhum Anggota DPRD Sumut Negatif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Sebanyak 46 masyarakat melakukan uji rapid test, terkait positif Covid-19 pasca keluarganya hasil Swab kepada Almarhum Anggota DPRD Sumut dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan.

Meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (09/04/2020) siang.

Hal ini diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar S.Sos. MSi, maka pihaknya tetap melakukan uji rapid test, sesuai protokol penanggulangan covid-19.

“Bahwa terkait penetapan almarhum positif Covid-19 ada 41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, ternyata hasilnya negatif,” jelas Jubir Gugus Tugas Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar melalui press lerease tertulisnya.

Dengan hasil rapid test negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait.

“Untuk masyarakat yang punya keluhan atau riwayat penyakit, mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.

Sedangkan terkait penetapan status PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya juga negatif.

“Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan. Kami berharap peran serta masyarakat Asahan, bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan,” harapnya.

Selain itu, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” pungkas Hidayat. Berita Asahan, Rudi

- Advertisement -

Berita Terkini