Presma UIN-SU Sudah Dibekukan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sudah hampir 2 tahun Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menjadi kepengurusan tapi belum juga terlihat tanda-tanda pemilihan di lingkungan UIN SU. Sedangkan dalam satu periodesasi kepengurusan Dema dan Sema Universitas merupakan satu tahun masa bakti kepengurusan.

Hal demikian diungkapkan Asep Sibarani selaku Mahasiswa UINSU, Sabtu (11/1/2020).

“Pada masa ini sudah melampaui satu tahun periodesasi tapi masih juga belum mampu melaksanakan pemilihan Dema dan Sema Universitas. Dan di dalam statuta Organisasi intra kampus UINSU bahwa setiap tingkatan baik Dema dan Sema Universitas harus segera menghantarkan kepengurusan baru sebulan sebelum SK berakhir dan diberikan waktu tenggang sebulan setelah habis SK. Namun apabila tidak mampu untuk menghantarkan kepengurusan baru maka pihak rektorat mengambil alih Dema dan Sema Universitas,” bebernya.

Baru-baru ini, kata Asep, ada surat beredar dari Wakil Rektor (WR 3) UINSU yang ditanda tangani Prof Dr Amroeni MAg tentang pemberitahuan kepada DEMA dan SEMA Universitas. Rupanya kalau dilihat dibaca dan di analisis surat itu adalah pembekuan untuk Presma UINSU.

Presiden mahasiswa UINSU, kini sudah tiada lagi yang menjadi pucuk pimpinan di lembaga sturuktural tertinggi ormawa yang ada dilingkungan UIN-SU yaitu pimpinan Dewan eksekutif mahasiswa Islam negri Sumatera Utara.

“Kenapa Presma UINSU dibekukan dikarenan SK Presma UINSU periode 2018-2019 sudah berakhir tercatat pada tanggal 16 Mei 2019 tahun lalu. Mereka tidak mampu menghantar ko pemilihan Presma Baru UINSU,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan, baru-baru ini WR3 UIN-SU memberikan surat CINTA kepada pihak Dema Universitas (Presma UINSU) yaitu surat pemberitahuan yang mana dalam cinta tersebut yang berisi pada dua point Yaitu : 1) sehubungan dengan telah berakhirnya kepengurusan Dewan mahasiswa dan senat mahasiswa universitas Islam negri Sumatera utara Medan periode 2018-2019 pada bulan Mei tanggal 16 tahun 2019. Diharapkan kepada Dewan mahasiswa dan senat mahasiswa UIN Sumatera Utara, agar segera membuat laporan dan menyampaikan kepada REKTOR UIN Sumatera Utara Medan. 2) sebelum terpilihnya dewan mahasiswa dan senat mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan yang baru, maka seluruh aktivitas yang mengatasnamakan dewan mahasiswa dan senat mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan, tidak menjadi tanggung jawab UIN Sumatera Utara medan. Nomor: B.43.Un.11/WR.III/B.II.1.b/PP.00.9/12/2019.

Dengan beredarnya surat Cinta (Pemberitahuan) dari Wr3 tersebut sudah jelas secara legalitas Presma UINSU dibekukan. Dan jikalau ada lagi yang mengatasnamakan Presma UINSU itu sudah tidak menjadi tanggung jawab UIN Sumatera Utara.

“Melihat dan mendengar diluar dari lingkungan kampus UINSU Masih masifnya aktivitas yang mengatasnamakan Presma UINSU, Apalagi baru-baru ini ada yang mengatasnamakan Presma UINSU dalam rilis berita online. Dengan tema “Begal Musuh bersama, mari jaga keamanan kota medan” dan masih banyak rilis berita lainnya,” Asep Sibarani.

Dengan beredarnya Surat pembekuan Presma UINSU tersebut kita berharap tiada lagi yang mengatasnamakan Prema UINSU atau mengklaim dirinya presma UINSU.

“Kepada pihak universitas agar tegas dan mengambil tindakan terhadap klaim-klaim yang mengatasnamakan Presma UINSU,” tegas Asep. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini