Bupati Batu Bara, Minta Bahasa Daerah di Lestarikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara berkomitmen untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di Indonesia.

“Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap di lestarikan serta bahasa asing juga tetap di pelajari,” ujar bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sakti Alam Siregar SH di dampingi Plt Ka Dinas Pendidikan kabupaten Batu Bara Ilyas S Sitorus pada pembukaan sosialisasi dan koordinasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di aula Cofee TM 100, Jum’at (13/9/2019).

Hal ini disampaikan Bupati melalui Sekda kabupaten Batu Bara Sakti Alam pada acara pembukaan sosialisasi dan koordinasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nomor 8 tahun 2017.

Perda Provsu tersebut tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah sudah sempurna sesuai dengan ejaan yang di sempurnakan.

“Banyak yang bangga menggunakan bahasa asing, padahal bahasa Indonesia telah lengkap,” imbuhnya.

Dr Hj Syafrini MHum Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan bahasa dan Perbukuan Kemendikbud RI selaku narasumber agar dapat menyampaikan materi dengan sebaik – baiknya dan para peserta di harapkan berperan aktif.

“Jadikan bahasa Indonesia raja di negeri sendiri,” kata bupati Batu Bara dalam sambutan tertulisnya.

Dr Hj Syafrini MHum Kabid pengembangan dan perbukuan Kemendikbud RI menjelaskan, sesuai dengan Perda Provsu No 8 tahun 2017 diantaranya disebutkan bahasa indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan Nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan nama gedung, jalan, apartemen, atau permukiman seperti perkantoran, komplek perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang di dirikan dan dimiliki oleh warga indonesia atau badan usaha hukum indonesia.

Selain itu, bahasa indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagai mana di maksud pasal 9 di kenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik, dan pencabutan sementara izin,” sebutnya.

Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai refrensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah.

Selain itu, Hj Syafrini berharap pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa daerah dan sastra. “Karena merupakan produk hukum ini yang relatif masih baru,maka di perlukannya kita bersama mensosialisasikannya,” pintanya.

Peserta sosialisasi tersebut berasal dari perwakilan kepala sekolah dan guru SD, SMP, badan usaha, pengusaha dari kabupaten Batu Bara dan kota Tebing Tinggi. Berita Batu Bara. Erwin s

- Advertisement -

Berita Terkini