Tetapkan Bundelan Inskonstitusional, Formateur HMI Cabang Pariaman Minta PB HMI Taat Konstitusi Dan Ketetapan Konfercab Ke-VIII HMI Cabang Pariaman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Kader HMI Cabang Pariaman lakukan agenda silaturrahmi pertemuan membahas terkait pengesahan bundelan HMI Cabang Pariaman yang di lakukan oleh PB HMI.

Pertemuan yang di hadiri oleh Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman, Pengurus Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman dan anggota biasa HMI Cabang Pariaman yang bertempat di Embung Sintoga beberapa waktu lalu.

Yudi Hernandez selaku Formateur HMI Cabang Pariaman mempertanyakan tindak PB HMI pada rapat harian telah mengesahkan bundelan bukan hasil sah Konfercab HMI Cabang Pariaman pada tanggal 16-24 Oktober 2024.

“Saya mempertanyakan tindakan PB HMI yang bertentangan dengan hasil keputusan Konfercab, Aturan organisasi dan tata tertib administrasi di HMI. Adapun alasan PB HMI menetapkan bundelan HMI Cabang Pariaman Periode 2023-2024 dengan alasan Formateur mengundurkan diri itu adalah tindakan yang keliru,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Yudi pun sebagai formatur membantah telah mengundurkan diri.

“Saya tidak pernah menyatakan sikap untuk mengundurkan diri, baik berupa surat pernyataan maupun video. Adapun surat pengunduran diri atas nama saya yang beredar yang ditandatangani oleh Mide Formatur dan Ketum BPL HMI Cabang Pariaman itu adalah tindakan yang salah. Ini adalah tindakan pendzoliman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan di HMI Cabang Pariaman,” ujarnya.

Yudi menegaskan bahwa ia selaku Formateur terpilih di Konfercab ke-VIII bersama Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman, Pengurus Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman dan anggota biasa HMI Cabang Pariaman sangat menyayangkan atas ketetapan yang di lakukan oleh PB HMI pada rapat harian Jum’at, 14 Juli 2023.

“Atas ketetapan tersebut kami meminta keadilan kepada PB HMI untuk meninjau kembali hasil penetapan bundelan yang Inskonstitusional tersebut,” ujarnya.

Adapun, kata Yudi, pernyataan sikap melalui surat dan video dari Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman dan Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman yaitu menolak keras hasil ketetapan rapat harian PB HMI mengenai surat keputusan (SK) HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan Abdurrahmat dan Harapat masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

Yudi menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan bundelan di sahkan bukan hasil dari Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman pada tanggal 16-24 Oktober 2022.

“Kami mempertanyakan keputusan PB HMI melalui rapat harian yang bertentangan dengan keputusan Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman, Aturan organisasi dan tata tertib administrasi di HMI.

Ia pun meminta PB HMI melakukan peninjauan kembali terkait penetapan SK HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024.

“Saya meminta PB HMI melakukan peninjauan kembali terkait penetapan SK HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024, Mendesak PB HMI mengesahkan bundelan hasil Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman yang sah secara AD/ART HMI,” katanya.

Pihaknya pun mengecam keras tindakan segelintir oknum yang melakukan kudeta hasil Konfercab tersebut dengan alasan politis karena mengahadapi momentum Kongres HMI

“Untuk itu kami menegaskan kepada PB HMI untuk taat terhadap konstitusi HMI. Kemudian meminta PB HMI agar mengesahkan hasil bundelan Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman yang sah secara AD/ART HMI,” tutupnya. (Rel)

- Advertisement -

Berita Terkini