Revitalisasi Benteng Putri Hijau, Kabid Dinas Pariwisata Sumut Bungkam Terkait Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Revitalisasi Benteng Putri Hijau merupakan proyek ambisius dari Gubernur Edy Rahmayadi di tengah bangunan Taman Edukasi Buah Cakra yang cukup megah di Dusun 1 Desa Namorambe Deli Serdang.

Sesuai pantauan tim mudanews.com pada Rabu (29/09/2021), ada bangunan di Pancuran Gading, Pemandian Putri Hijau ada bangunan bagian dari Revitalisasi Benteng Putri Hijau Pekerjaan Penataan Benteng Putri Hijau oleh PT AGHA RAFAN HIDAYAT senilai 3.549.416.000 bersumber dari DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu.

Revitalisasi Benteng Putri Hijau
Proyek Bangunan yang ada disisi pemandian Benteng Putri Hijau

Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu Rumerahwaty Berutu SE MSi ketika dikonfirmasi tentang Izin Mendirikan Bangungan (IMB) proyek tersebut bungkam, mudanews.com mengkonfirmasi dari Selasa (28/09/2021) hingga saat ini belum menjawab.

Setiap Pembangunan di kawasan Cagar Budaya harus mengikuti UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010. Sebelumnya kawasan ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1863 Tahun 2014. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini