PKPA Luncurkan Buku Saku Paralegal untuk Komunitas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Sebagai Lembaga yang melakukan layanan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku), anak sebagai korban dan anak sebagai saksi, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyadari pentingnya peran paralegal dalam respon kasus kekerasan terhadap anak.

Paralegal sendiri sering dikenal sebagai pendamping yang dapat memberikan bantuan hukum di luar persidangan. Paralegal bukan advokat, paralegal juga bukan profesi atau pekerjaan, melainkan kesukarelawanan untuk bersama sama melakukan pemberdayaan hukum masyarakat. Dengan dibekali pengetahuan hukum (baik Hukum formil maupun Hukum materil), Paralegal diharapkan dapat memperjuangkan sekaligus membela haknya sendiri dan/atau membela hak dari orang-orang lain disekitarnya untuk mendapatkan keadilan.

Hal ini lantas mendorong PKPA untuk membuat Buku Saku Paralegal sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin menjadi sukarelawan dalam melakukan pemberdayaan hukum masyarakat.

Keumala Dewi selaku Direktur Eksekutif PKPA menyatakan bahwa Buku Saku Paralegal ini merupakan sumbangsih PKPA yang telah 24 tahun berkiprah dalam upaya pemenuhan hak anak termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Namun penggunaan buku ini harus dibekali dengan kepedulian terhadap hak dasar anak yang telah terbangun, bisa melalui sumber – sumber literatur terkait maupun dari pelatihan. PKPA sendiri mengagendakan Training of Trainer kepada 3 komunitas di Kuala Bekala, Ayahanda dan Pinang Baris dalam upaya membekali masyarakat dalam menggunakan buku Paralegal ini,” jelasnya.

PKPA Luncurkan Buku Saku Paralegal untuk Komunitas
PKPA Luncurkan Buku Saku Paralegal untuk Komunitas

Buku Saku Paralegal untuk Komunitas yang diterbitkan oleh PKPA ini pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada tanggal 17 Desember 2020 dengan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Medan, BAPPAS Kelas I Medan, perwakilan dari BABINSA, BABINKAMTIBMAS, Perwakilan dari Kelurahan, perwakilan LSM, Media dan Masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan agar masyarakat jangan takut menjadi paralegal karena buku ini dapat menjadi bagian dari sinergitas dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Robert Napitupulu selaku Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DP3APM.

Hal tersebut senada dengan penjelasan salah satu penulis kristis Buku Saku Paralegal untuk Komunitas, Dr. Rosmalinda, S.H.,L.L.M yang menyatakan bahwa buku ini tidak hanya bisa membantu PKPA untuk menguatkan masyarakat yang ingin menjadi paralegal namun juga dapat membantu pemerintah dalam upaya melindungi anak dan perempuan. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini