Mutiara Hikmah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

? Khamr dan Dampaknya ?

(Dikutip dari kitab “Irsyâdul ‘Ibâd ilâ Sabîlir Rasyâd”)
Karya: Syekh Zainuddin bin ‘Abdul ‘Aziz al-Malibari

Suatu hari Syekh al-Fudlail bin ‘Iyadl berkunjung ke salah seorang muridnya yang sedang sekaratul maut.

Perlahan-lahan Sang guru menuntunnya mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, sayangnya lidah Sang murid seperti terkunci setiap kali melantunkan kalimat suci itu.

“Aku tak sanggup mengatakannya. Aku sudah terlepas darinya,” kata murid al-Fudlail bin ‘Iyadl.

Al-Fudlail tidak percaya karena beliau tahu bahwa muridnya tersebut sangat shaleh dan tidak terpikir bahwa muridnya itu akan mengalami akhir hayat yang menyedihkan.

Al-Fudlail keluar dari rumah Sang murid dengan kondisi mata memerah. Beliau tidak kuasa menahan tangisnya.

Hari berikutnya Al-Fudlail berjumpa dengan Sang murid dalam mimpi. Ulama sufi ini melihat muridnya itu sedang diseret ke neraka.

“Wahai muridku, mengapa ma’rifatmu kepada Allah bisa tercerabut?” tanya al-Fudlail.

“Wahai guruku, aku pernah didera sakit, lantas aku datang ke salah seorang tabib (dokter). Sang dokter menasihatiku agar meminum khamar setahun sekali. Menurutnya bila aku tidak melakukannya maka penyakitku akan tetap menyakitiku.”

Sang murid mengaku patuh dengan nasihat dokter itu. Setiap hari dia meminum khamar sampai bertahun-tahun demi sebuah kesembuhan.

Ternyata barang haram yang ada dalam tubuh Sang murid berdampak jauh terhadap kondisi batinnya meskipun dia mengonsumsi khamar dalam rangka berobat.

Lalu bagaimana jika hal itu di lakukan semata untuk memuaskan nafsu dan bersenang-senang?
Na’udzubillahi min dzalik.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ شَربَ خَمرا أخرج الله نورَ الإِيْماَنِ مِن جَوفِه

“Barangsiapa meminum khamar maka Allah keluarkan cahaya imam dari perutnya.” (HR at-Thabrani).

Al-Qur’an juga memasukkan khamar sebagai salah satu barang yang dilarang atau di haramkan.

dampak negatif miras, kalo sudah merusak apakah masih bisa disebut legal???

1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marahp0p sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.

2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.

5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.

6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.

7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.

8. Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang “enak” dari minuman keras.

9. Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam

Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”.
[HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

وَ ِلاَبِى دَاوُدَ وَ ابْنِ مَاجَهْ وَ التِّرْمِذِيِّ مِثْلُهُ سَوَاءٌ مِنْ حَدِيْثِ جَابِرٍ.

Dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan seperti itu dari Jabir.

عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و الدارقطنى

Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”.
[HR. Nasai dan Daruquthni]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ، فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. الدارقطنى

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, “Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram”. Kemudian mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air”. Nabi SAW menjawab, “Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”. [HR. Daruquthni]

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَ مَا اَسْكَرَ اْلفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ اْلكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ. احمد و ابو داود و الترمذى و قال حديث حسن

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram”.
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan”]

Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد

Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain”.
(HR. Ahmad)

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. ابن ماجه

Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang meminum khamr dengan menamakannya dengan nama lain”. [HR. Ibnu Majah]

Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
??☕

#Ngaji
#BersamaMawar

Penulis: Hindun Shalihah

- Advertisement -

Berita Terkini