Sosialisasi Dana Desa: Kades Bisa di Jegal Hukum Bila Tidak Tepat Progres

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH mengatakan, indikasi pelanggaran hukum terkait penggunaan Dana Desa (DD) dapat dikategorikan dalam tiga hal. Seperti, penyalahgunaan waktu progres kerja, tidak tepat sasaran, penyalahgunaan tempat lokasi kegiatan, tidak tepat keperuntukan nya.

“Jadi tiga hal ini kalau dilanggar Kades bisa di jegal karena hukum. Apa lagi tidak tepat progres,”sebut Rahmadani, saat sosialisasi dana desa di Kantor Balai Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (20/4).

Dikatakannya, identifikasi perbuatan melanggar hukum yang menjadi kebiasaan dapat di kenali dengan empat perbuatan melanggar hukum yaitu, Penyuapan, Pemerasan, Nepotisme, Penggelapan.

Aturan yang dibuat Kepala Desa jangan untuk kepentingan kekuasaan tanpa ada landasan dasar hukum dan Standat Operasional Prosedural ( SOP ). Sebab hal ini juga dapat di identifikasi pelanggaran hukum.

“Sosialisasi ini pencerahan hukum di tingkat Desa pada inti nya menekan proposional dan profesional seluruh Kades yang mengikuti sosialisasi untuk memahami tufoksi peran Kades dan dapat menghindari sifat dan tindakan melawan hukum,”tegas Rahmadani.

Selain Kasat Reskrim acara juga diikuti Camat Tanjung Tiram Junaidi SH dan seluruh Kepala Desa didaerah tersebut.

Kades Kampung Lalang Asnidar yang ditanyai Wartawan soal SOP kepanitiaan kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kades Se Kecamatan Tanjung Tiram.

Sang Kades terkesan mengalihkan pembicaraan dan mengatakan kegiatan atas kesepakatan, “Ini semua keinginan dan kesepakatan kepala desa untuk melakukan sosialisasi hukum, tidak menggunakan kepanitiaan,”katanya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini