Dipimpin Koordiv Penanganan Pelanggaran Rahmaddian, Bawaslu Inhil Awasi Penyampaian LADK di KPU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, INHIL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir pada Minggu, 7 Januari 2024.

Diketahui, pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Rahmaddian.

Rahmaddian mengatakan bahwa kewajiban partai politik peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Katanya, batas waktu bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU melalui aplikasi Sikadeka pada tanggal 7 Januari 2024.

“Hari ini merupakan hari terakhir penyampaian laporan tersebut. Kita dari Bawaslu memastikan itu, karena ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir, hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kabupaten Indragiri Hilir Pukul 23.59 WIB, seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Indragiri hilir telah menyampaikan LADK dengan menginput LADK ke aplikasi Sikadeka.

- Advertisement -

Berita Terkini