Perumahan Java House Diduga Melanggar Izin, Kasatpol PP Medan Bungkam dan Setengah Hati Menindak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Bangunan perumahan “Java House’ melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah memberikan peringatan tertanggal 09 juli 2021 pada Bangunan Java House ada 3 unit 1 Lantai yang menghadap jalan jawa dan bangunan 7 unit 1 lantai yang menghadap Renc Jl. Komplek melanggar garis sempadan sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Medan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) tertanggal 26 Januari 2021, Perumahan Java House di jalan Jawa Sei Sikambing atas nama Drs Nagalan Hasibuan, MM sebanyak 8 (delapan) unit terdiri dari 2 (dua) unit 3 (tiga) lantai dan 6 (enam) unit 2 (dua) lantai.

Pantauan tim detaksumut.id dilapangan sebelumnya ada terlihat tanda silang bercat merah dan samping bangunan telah di ketok “Cantik”. Bekas ketokan tersebut telah ditutup serta langsung di cat putih sehingga sudah agak kurang Nampak tanda dan ketokan yang dibuat oleh satpol PP Medan. (28/11/2023)

Tim Detaksumut kembali melakukan konfirmasi pada 29 Nopember 2023 ke Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap untuk meminta tanggapannya pada bangunan yang melanggar SIMB, ‘Java House’ di Jln Jawa ,hingga berita ini di naikkan masih diam alias bungkam pada Jumat, 30 Nopember 2023.

Tindakan Satpol PP Medan tidak memberikan tindakan tegas atau setengah hati pada pengembang “ Java House “ menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sesuai peraturan daerah (perda) kota Medan.

“Satpol PP Medan hanya berani dengan masyarakat kecil karena kami tidak memiliki beking, Perumahan Java House mungkin punya beking Kuat, walaupun melanggar aturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ditindak sesuai mestinya “ ujar Susendi pada detaksumut.id. (30/11/2023)

- Advertisement -

Berita Terkini