KPPU Himpun Denda Perkara Usaha Mencapai 70 Milliar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam semester pertama tahun 2023,  berdasarkan data dihimpun KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp.71.280.000.000.

Semester I tahun 2023, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479. Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

Kepala Biro Humas KPPU, Deswin melalui siaran persnya, Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa  keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.

“Capaian ini sebagai bentuk komitmen KPPU dalam mencegah upaya praktek kartel guna melindungi konsumen serta mendorong persaingan usaha yang sehat sehingga pelaku usaha dapat berkonstribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi”, paparnya.

Meski demikian, Dia berharap agar penguatan KPPU terus dibenahi melalui nomenklatur yang diatur oleh Undang – undang sehingga kehadiran KPPU dapat mendorong perekonomian Indonesia yang lebih maju melalui pengawasan terhadap pelaku usaha, pungkasnya.

 

- Advertisement -

Berita Terkini