Jawaban Bupati Batu Bara Atas 2 Ranperda, Yuk Simak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – DPRD Batu Bara menggelar rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi- fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (03/04/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD dan kemudian Bupati melalui Asisten I sampaikan jawaban pandangan umumnya terhadap Ranperda yang pertama yakni Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rusian Heri menjelaskan, Pemerintah Daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Kemudian atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Golkar yang telah disampaikan dalam pandangan umumnya terkait Ranperda yang ke-2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwasanya Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Ranperda ini.

“Hal ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Untuk itu dijelaskan Rusian Heri, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari Kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas Pemerintah mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dana transfer.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi PKS atas Ranperda yang pertama, adalah penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Perlu dilakukan demi menjamin investor, dalam kemudahan dan ketenangan berusaha dengan memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft Ranperda,” terangnya lagi.

Selanjutnya terkait Ranperda yang ke-2 itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.

Jawaban atas Fraksi NKB, Pemerintah Daerah juga berharap dengan adanya Perda ini dapat mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, menciptakan, lapangan kerja serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disetujui agar dapat dibahas lebih lanjut.

Jawaban untuk Fraksi PDI-P, dengan adanya Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis resiko akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha dan investor baik dalam maupun luar negeri.

“Sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga terwujudnya pengaturan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan peningkatan PAD Kabupaten Batu Bara,” terangnya menjelaskan.

Kemudian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, PBB, dan PAN diucapkan terima kasih atas saran dan pandangan yang diberikan.

“Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tersebut, kami akan memperhatikan saran dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Asisten I menyampaikan jawaban Bupati. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini