Istri Gubsu Edy Rahmayadi Blokir WhatsApp Muda News terkait Peraturan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Peraturan Bupati Deliserdang No. 1863 Tahun 2014 telah menetapkan Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Desa Delitua-Pamah Namorambe Kabupaten Deliserdang sebagai cagar budaya yang di lindungi sesuai UU No. 11 2010 dan Saat ini telah berdiri sebuah bangunan yang disebut Taman Edukasi Buah Cakra dengan IMB No. 503.570648/04444/DPMPPTSP-DS/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Pemkab Deliserdang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, atas nama NL sebagai pemilik bangunan yang mengurus perizinan bangunan.

Dalam Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merasa tercemar nama baiknya di akun YouTube terkait aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau dan berita mudanews.com kembali digelar dengan terdakwa Ismail Marzuki Pemimpin Umum dan Penanggungjawab mudanews.com di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022) dengan kehadiran Saksi Ahli Cagar Budaya Dr Ketut Wiradnyana MSi, perihal peraturan Bupati dan pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra kembali dibahas karena merupakan satu rangkai produk hukum yang tidak terpisahkan.

Tim mudanews.com mencoba mengkonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp nya meminta tanggapan ke Ibu Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra bahwa Majelis Hakim sampaikan peraturan Bupati Deli Serdang Tahun 2014 tentang penetapan kawasan Benteng Putri Hijau tetap berlaku sebelum di batalkan secara Hukum (17/08/2022), setelah dibacanya dengan ceklist biru tidak menjawab alias diam kemudian tidak berapa lama memblokir nomor WhatsApp mudanews.com.

Sebelumnya diberitakan, kemudian, Ismail Marzuki bertanya kepada Ahli. “Jadi, sebelum itu dibatalkan, karena penetapan Peraturan Bupati Deli Serdang Tahun 2014, tetap merujuk pada UU Cagar Budaya Tahun 2010, sebelum dibatalkan di tahun 2019, apakah itu berlaku secara Hukum peraturan Bupati itu? tanya Ismail.

“Belum, karena dia sebut Cagar Budaya harus ditetapkan,” jawab Ahli. “Peraturan Bupati itu menetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya?” tanya Ismail.

“Tapi, tahun 2014 sudah ditetapkan Pak,” timpal Majelis Hakim.

“Tapi penetapannya keliru 2019,” jawab Ahli. “Maksudnya, sebelum itu, tentunya diakan tetap legal secara hukum Peraturan Bupati itu,” tanya Ismail.

“Iya, sekarang objeknya sendiri sudah rusak,” jawab Ahli. “Yang penting, itu tetap legal secara hukum kan Ahli?” tanya Majelis.

“Yang penting, itu tetap legal secara hukum ahli? tanya Ismail. “Secara hukum iya,” sambung Ahli.

“Secara hukum pasti pak, proses berlaku Cagar Budaya, secara SK, seluruh keputusan administrasi oleh Pejabat Tata Usaha, itu pasti tetap dianggap benar (berlaku-red) sebelum ada pembatalannya, Cagar Budaya, kan tadikan 2014, 2019 ada penetapan Peraturan Bupati yang diarahkan Cagar Budaya. Kemudian, penetapan itu dicabut di 2019, terdakwa bertanya, kalau di tahun 2019 dicabut, bearti antara 2014, sejak ditetapkan tadi sampai tahun 2019, sebelum dicabut berarti, SK nya tetap dong sebagai Cagar Budaya,” kata Hakim.

“Iya,” jawab Ahli. “Pasti lah ya, karena kan itu sifat,” kata Hakim.

“Karena kami menemukan Majelis, ada IMB atas nama pemilik Taman Edukasi Buah Cakra di 2018, belum itu dibatalkan,” ungkap Ismail Marzuki yang juga pengurus MW KAHMI Sumut itu.

“Saya juga sedikit menggambarkan, kalau 2014 sampai 2019 itu, yang ditetapkan oleh Bupati, kan seluruh area, ribuan Hektar itu, jadi seluruh tanah masyarakat yang dikelola tergabung,” jawab Ahli.

“Jadi begitu ya, itu perbedaan antara SK Bupati 2019 dengan 2020, kalau 2020 hanya bagian situs yang ada disitu, ” sambung Hakim.

“Karena konsepnya menyelamatkan, kalau yang itu, seluruh ribuan hektar,” jawab Ahli.

“Owh, jadi, sekarang bisa saja Situs Cagar Budaya di 2014 itu, areanya bisa saja dikuasai orang lain,” kata Hakim.

“Artinya sah secara hukum,” pungkas Ahli. “Iya, okelah,” kata Majelis Hakim.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan. (Arda/IM)

- Advertisement -

Berita Terkini