Soal Wanita Murtad di Langkat, Pemuda Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kerukunan Umat Beragama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Seorang wanita berinisial N Murtad (keluar dari agama Islam) diduga gara-gara menikah dengan J (non Islam).

Alumnus Program Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (SAA FUSI UIN SU) mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitasan mengatasi Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Langkat.

“Tokoh agama harus duduk bersama mengatasi resolusi konflik agar tidak menjadi isu SARA, ” ujar Abdul Rahim yang juga putra Langkat itu kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Percayakan persoalan ini kepada MUI dan pihak kepolisian, jangan kita terpecah belah, akibat bisa menjadi konflik berkepanjangan. Apalagi Sumatera Utara menjadi barometer kerukunan umat beragama di Indonesia.

Persoalan ini, kata Wakil Sekretaris ISNU Langkat ini, harus diselesaikan dengan Trilogi Kerukunan Umat Beragama, yakni kerukunan antar umat beragama, kerukunan intra umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

Rahim juga mengapresiasi Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menjalin silaturahmi dan menguatkan toleransi antar umat beragama serta menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Langkat dalam rangka kegiatan rapat koordinasi antar umat beragama di kantor FKUB Langkat, Selasa (17/5).

Sebelumnya diberitakan, persoalan itu MUI langsung turun tangan, berdasarkan surat yang dilihat mudanews.com, Lembaga Dakwah Khusus dan Pebaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (LDK PAB MUI) Provinsi Sumut melakukan kunjungan kerja silaturahmi ke MUI Kabupaten Langkat pada pukul 17.00 s/d 19.30 WIB, Senin (9/5/2022). Kunjungan MUI itu terkait isu permurtadan di wilayah kabupaten Langkat.

Mudanews.com mempertanyakan kepada pengacara keluarga N, Ade Lesmana, bagaimana kronologi N murtad. Ia tidak menyebutkan kronologinya secara detail.

“Kronolginya sama dengan media lainnya, itu sama semua ceritanya,” kata Ade saat dihubungi mudanews.com, Senin (16/5).

Ade sedang memproses pembatalan pernikahan itu dan akan membuat laporan polisi (LP) “Langkah pertama kita ajukan pembatalan pernikahan, setelah itu LP,” ujarnya.

Ade mengungkapkan ada beberapa hal yang akan dilaporkan, diantara dugaan permalsuan, dan penyekapan. Rencananya akan di laporkan ke Polres Langkat atau Polda Sumut.

Ade membeberkan, N dijanjikan akan dinikahi oleh J dengan syarat J yang masuk ke agama Islam, namun kenyataannya tidak.

“Dia dibujuk rayu akan dinikahi secara Islam, kemudian akan dimasukkan, diberikan pekerjaan, sekarang kondisi ijazah dia sama si J,” kata Ade.

Lanjutnya menjelaskan, si N sebenarnya tidak ada pindah domisili dari Kabupaten Deli Serdang ke Langkat. “Ketika kita cek dengan kelurahan setempat, dimana dia tinggal bersama orang tuanya. Pihak kelurahan bilang tidak pernah mengeluarkan surat apapun juga untuk pindahnya si N ke Langkat,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Terkini