Bupati Langkat bersama Abang Kandungnya Ditahan, Gedung KPK Dapat Karangan Bunga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Bupati Langkat Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama abang Kadungnya yang merupakan Kepala Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Iskandar Perangin-Angin bersama empat orang lainnya ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendapat kabar OTT di Kabupaten Langkat itu, ada masyarakat yang merasa senang, sehingga mengapresiasi KPK.

Gedung Merah Putih KPK mendapat satu karang bunga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022).

Foto itu beredar di grup Whatsaap. Karang bunga tersebut bertuliskan “Terima Kasih Kepada KPK RI Yang Telah Membongkar Kasus Korupsi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dari Kami Masyarakat Kabupaten Langkat Sumatera Utara”.

Salah seorang warga Langkat, Dani, yang mengshare foto itu mengatakan tidak menyebutkan nama yang mengirim karangan bunga itu.

“Rahasia namanya, foto itu saya pun kirim sama seseorang,” kata dia.

Bupati Langkat
Karangan bunga di Simpang Bupati Langkat (Foto: mudanews.com)

Tak hanya di Gedung KPK, pantauan mudanews.com, karangan bunga juga terlihat di Simpang Bupati Langkat menuju Jalan Proklamasi Kecamatan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Jumat (21/1).

“Terima kasih kpd KPK Telah OTT Bupati Langkat Atas Kezaliman di Kab. Langkat. Masyarakat Stabat,” tulisan di karangan bunga tersebut.

Warga sekitar tidak mengetahui orang yang mengirim karangan bunga itu. “Tidak tau kami siapa yang mengirim,” kata salah seorang warga.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), kepala desa Raja Tengah ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini