Seleksi Dosen Tetap UIN-SU, Nama Oknum Boru Harahap Jadi “Misteri”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Nama Oknum Boru Harahap menjadi “Misteri” di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan, lantaran nama berinisial NH Harahap yang sebelum tidak ada namanya dalam pengumuman seleksi administrasi Calon Dosen Tetap Non-PNS BLU UIN-SU Medan Nomor: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021 tertanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN-SU Medan Prof Dr Syahrin Harahap MA.

Seleksi Dosen Tetap UIN-SU
Tidak ada nama NH Harahap dalam pengumuman seleksi administrasi Calon Dosen Tetap Non-PNS BLU UIN-SU Medan Nomor: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021

Anehnya, namanya NH Harahap itu ada dalam pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD)/Psikotes Nomor:B-4307/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021 pada hari Kamis tertanggal 18 November 2021.

Dalam pengumuman Nomor:P- 006 /PANSEL/BLU/11/2021 Penyampaian Dokumen Hasil Akhir Seleksi Calon Dosen Tetap Non-PNS BLU UIN-SU Medan Tahun 2021 nama NH Harahap tidak ada.

Pengumuman itu berdasarkan : 

1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama RI Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;

2. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-3789/DJ.I/Dt.I.III/KP.00.3/10/2021, tanggal 27 Oktober Tahun 2021 tentang Pengusulan NIDN dan Pengadaan Dosen Tetap Non-PNS pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumatera Utara Medan membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumatera Utara Medan;

3. Pengumuman Nomor:B-4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021, tanggal 15 November 2021 tentang seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non-ASN Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2021;

4. Pengumuman Nomor: B-4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021, tanggal 17 November 2021 tentang Hasil Seleksi Berkas Calon Dosen tetap Tetap Non-ASN Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2021;

5. Surat Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada Rektor Universitas Medan Area Medan Nomor: B-4265/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021, tanggal 15 November 2021, tentang Kerjasama Pelaksanaan Asesmen Calon Dosen Non-PNS UIN Sumatera Utara;

Isi Dokumen : 

1. Nama-nama sebagaimana terlampir pada Hasil Penilaian Psikotes dan Wawancara Formasi Dosen Tetap Non-ASN Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2021, tanggal 19 November 2021, merupakan Calon Dosen Tetap Non-PNS pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;

2. Untuk keperluan pengusulan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) tersebut, maka setiap Calon Dosen yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan ulang sebagai berikut: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Pasfhoto Ukuran 4×6 Berlatar Belakang Warna Merah Sebanyak 6 Lembar 3. SK Dosen Tetap yang Ditandatangani oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan 4. Ijazah Lengkap (Minimal Pendidikan S2)-(SK Penyetaraan Ijazah bagi

Lulusan Luar Negeri) 5. Surat Keterangan Sehat Rohani 6. Surat Keterangan Sehat Jasmani 7. Surat Keterangan Bebas Narkotika 8. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi 10. Surat Perjanjian Kerja

3. Seluruh dokumen pemberkasan sebagaimana pada nomor dua (2) harus diserahkan kepada Bagian Kepegawaian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, selambat-lambatnya pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 Pukul 18.00 Wib;

4. Seluruh dokumen pemberkasan sebagaimana pada nomor dua (2) akan diverifikasi dan divalidasi oleh Bagian Kepegawaian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan selambat-lambatnya pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 Pukul 00.00 Wib;

5. Bagi Calon Dosen yang tidak dapat memenuhi dokumen pemberkasan sebagaimana pada nomor dua (2), maka tidak dapat disertakan dalam pengusulan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN);

Dalam pengumuman akhir itu, Kop Suratnya berlogo UIN-SU dan tanda tangan hanya tertulis panitia seleksi dan diakhir ditandatangani oleh Ka Biro Psikologi UMA.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Nuriono SH. Ia mengatakan seleksi Dosen Non ASN itu seharusnya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan panitia seleksi (Pansel).

“Setiap seleksi tentu ada tahapan yang harus dilalui oleh seseorang setahap demi setahap untuk sampai ditahapan terakhir. Seorang peserta yang tidak lewat satu tahapan tentu tidak dapat melanjutkan untuk tahapan berikutnya,” kata Nuriono kepada mudanews.com, Sabtu (20/11/2021).

Dengan demikian, tegasnya, jadi dengan proses seleksi Dosen di UIN-SU ditemukan peserta yang tidak lulus administrasi berarti peserta dimaksud tidak berhak untuk ikut tahapan berikutnya. Ternyata ada peserta yang tidak lulus administrasi ternyata lulus TKD, maka kelulusannya adalah tidak sah dan peserta lain dapat menyampaikan keberatan terhadap kecurangan ini.

“Peserta dapat menyampaikan dugaan kecurangan kepada Rektor dan Kemenag. Akibat dari seleksi yang diduga curang maka hasil seleksi adalah tidak sah dan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus haruslah dibatalkan,” pungkasnya.

 

- Advertisement -

Berita Terkini