Konflik Lahan Bah Jambi PTPN IV, Masyarakat Kembali Mengelola Lahan 200 Ha

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – PTPN IV Bah Jambi kabupaten Simalungun mempertahankan lahan rampasan dari tangan petani 147 KK seluas 200 Ha.

“Sejak Agustus 2020 (masa pandemi Covid-19), masyarakat 147 KK di Desa Mariah Jambi kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi kabupaten Simalungun provinsi Sumatera utara sudah kembali mengelola bahagian lahan 200 Ha untuk sumber hidup dan kehidupan demi kelangsungan generasinya,” kata Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK), Sangkot Manurung kepada mudanews.com, Rabu (14/7/2021).

Diungkapkannya, lahan 200 Ha sebelumnya dirampas dan dikuasai oleh PTPN IV yang dahulu tahun 1968 (masa Orde Baru) disebut PPN Aneka Tanaman III/ Nah Jambi yang dicatat dan menjadi sebuah sejarah pada SK BUPATI nomor : 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1969 untuk kembali kepada sang PEMILIK 147 KK yang dalam pengawasannya adalah oknum TNI Kosekhan 0204/Simalungun dan Korem 021/Pantai Timur Simalungun.

“SK Bupati No 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968, Peta persawahan tahun 1966 yang disahkan Bupati Simalungun dan hasil verifikasi data pemilik yang sah 147 KK/ lahan 200Ha tanggal 10 April 2015 oleh Pemkab Simalungun serta Laporan Akhir Hasil Pemetiksaan Lembaga Ombudsman RI dengan Nomor Registrasi 0967/LM/X/2013/JKT tertanggal 09 Februari 2019 yang menyatakan bahwa HGU No 2 tahun 2003 an. PT.PN 4 Mengandung Maladministrasi, adalah merupakan kekuatan autentik bagi masyarakat 147 KK sebagai Pemilik Tanah-tanah Persawahan 200 Ha yang dirampas dan dikuasai oleh PT.PN 4,” jelas dia.

Dan dengan dorongan oleh terbentuknya pemberantasan mafia tanah di komisi II DPR RI yang diketuai oleh Dr. Junimart Girsang yang juga merupakan tokoh Partai PDI Perjuangan yang sekaligus merupakan partai penguasa di negeri Indonesia tercinta hingga kuasa masyarakat 147 KK dan sekaligus merupakan ahli waris 147 KK “Sangkot Manurung SH MH“, dihadirkan di Gedung Nusantara tanggal 05 April 2021 berdasarkan surat undangan Komisi II DPRI RI nomor No. PW/04639/DRP RI/III/2021 tandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI M Aziz Syamsuddin tertanggal 31 Maret 2021 untuk menyampaikan kronologis permasalahan sebagai bahan dasar tindak lanjut bagi TIM Pembrantasan Mafia Tanah yang selalu dikenal sebutanya ”Panja”.

Konflik Lahan Bah Jambi PTPN IV, Masyarakat Kembali Mengelola Lahan 200 Ha
Masyarakat Bercocok Tanam Kembali (Foto: screenshot video)

“Indahnya hidup jika mendapatkan kehidupan merdeka di Negara yang telah 76 tahun Indonesia merdeka, dengan seruan ini semoga Panglima TNI kiranya berkenan melaksanakan tugasnya sebagai pengawasan terkait permasalahan antara penduduk Desa Mariah Jambi dengan pihak perkebunan sebagaimana yang dituangkan dalam Menimbang poin 1 SK Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968 yang pada intinya menyatakan, bahwa musyawarah antara Penduduk Desa Mariah Jambi dengan pihak Perkebunan terhadap lahan persawahan 200 Ha milik 147 KK adalah dalam pengawasan Kosekhan 0204/Simalungun dan Korem-021/Pantai Timur harus diberi penggantian/penampungan bagi seluruh,” ungkap masyarakat /petani 147 KK melalui Kuasa Hukumnya.

Selain itu, masyarakat 147 KK telah menantikan proses penyelesaian selama 52 tahun hingga pemilik sudah banyak meninggal dunia, dan anak cucu yang ditinggal tetap hidup bertahan walau tidak memungkinkan tumbuh dan berkembang lagi di tanah yang subur miliknya serta banyak trauma oleh karena diintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab oleh dan dugaan atas perintah dari pihak perkebunan yaitu PTPN IV yang dahulu disebut PPN. Aneka Tanaman III Perkebunan Bah Jambi.

“Terulang kembali peristiwa meresahkan masyarakat 147 KK saat mengolah lahan miliknya 200 Ha sesuai SK BUPATI no 1/ thn 1968 tersebut yang dilakukan oknum Kepolisian Resort Simalungun Daerah Sumatera Utara yang dilengkapi senjata laras panjang dugaan atas perintah pihak PTPN IV, sehingga menghadirkan massa dan atau Ormas yang didampingi oleh Kepolisian sehingga pihak PTPN IV bersama rombongan massa yang dibawanya sehingga terjadi kerumunan yang kami duga pihak PTPN IV akan menyebarkan virus dan sejenisnya sehingga leluasa mengganggu aktifitas petani 147 KK,” bebernya.

Lanjut Sangkot Manurung, bahkan rombongan PTPN IV mencuri peralatan petani agar tidak melakukan aktivitas lagi dihadapan Kepolisian yang hanya jadi penonton dan asyik mengambil foto tanpa tindakan apapun kepada dugaan pelaku pencurian dan selanjutnya petani memburu pelaku ternyata tidak berhasil.

“Oleh karena pihak PTPN IV diduga telah mengatur strategi hingga membawa pelaku dengan mobil kelas tinggi, maka saya menduga bahwa sikap PTPN IV dan Oknum Kepolisian yang ada dilokasi kejadian telah mencoret wibawa,” tegasnya.

DPR RI dan Lembaga Ombudsman RI dan saran kami sebagai masyarakat, sambungnya, sudah waktunya Presiden membuat kebijaksanaan untuk mengembalikan lahan 200 Ha dan menyertifikatkan kepada pemilik agar tidak ada gangguan dari pihak lain.

“Dan jika permasalahan ini dibiarkan hingga berlarut, maka akan dapat menimbulkan konflik atau korban jiwa karena pihak PTPN IV memiliki kekuatan dalam segala hal secara khusus memerintah aparat penegak Hukum dan atau menghadirkan massa atau Ormas untuk menindas petani 147 KK sebagaimana yang terjadi sebelumnya yaitu Zaman Orde Baru,” tegas Sangkot.

Ia menambahkan, besar harapan petani 147 KK, bahwa dengan menonton video yang disebarkan melalui medsos oleh masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian perkara dapat mengetuk pintu hati pejabat pemerintah baik yang ada di Legislatip, Eksekutip dan Yudikatip secara khusus Kepolisian RI dari Mabes Polri bersama Bapak DR. Junimart Girsang sebagai Ketua Pemberantasan Mafia Tanah Indonesia (PANJA) agar menteri BUMN/ Agraria/Kepala BPN RI dan Menteri Keuangan berkenan mengembalikan lahan milik 147 KK sebagaiman perintah SK Bupati No 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968 dan PETA Persawahan tahun 1966 yang ditanda tangani dan disahkan oleh Bupati Simalungun serta agar upaya Lembaga Ombudsman RI selama tujuh (7) Tahun menangani Permasalahan ini tidak sia-sia dengan menggunakan anggaran Negara.

“Karena kami masyarakat 147 KK tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apapaun mulai 16 Desember 2014 sampai saat ini. Dan juga dengan mengingat program Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan Pangan Indonesia dan Ratas tanggal
3 Mei 2019 Presiden Bersama beberapa menteri dengan judul Percepatan Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah Baik Perusahaan Perkebunan Pemerintah, Swasta , BUMD Maupun BUMN. (cabut konsesi bagi perusahaan bersengketa dengan masyarakat),” ungkapnya.

Terakhir, tegas Sangkot, masyarakat 147 KK tetap melakukan kegiatan/atau menguasai demi kebutuhan hidup di lahan 200 Ha miliknya tanpa merusak dan mencuri buah kelapa sawit yang ditanami pihak PTPN IV walau lembaga Ombudsman RI menyatakan HGU No. 2 tahun 2003 mengandung Maladministrasi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini