Gubernur Bungkam Terkait Temuan BPK di Satgas Covid Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bungkam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, kegiatan pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan Isolasi/Karantina terpusat dan posko Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias senilai Rp 1.645.908.000.

Kemudian, mudanews.com mempertanyakan bagaimana peran Inspektorat dalam menindak lanjuti temuan BPK senilai 70 M?

Mudanews.com mencoba konfirmasi Gubsu Edy Rahmayadi pada Selasa (29/6/2021) melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, pada Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kamis (24/6/2021), menyoroti kembali 8 (delapan) temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 senilai RP 70.036.126.407.00.

Fraksi PDI Perjuangan melihat 8 (delapan) temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai RP 70.036.126.407.00 merupakan diduga pelanggaran berat dalam Pengelolaan Anggaran yang merupakan sebuah tindak pidana korupsi dibeberapa Dinas Pemerintah Sumut dan capaian target dana bagi hasil pajak (DBH) yang hanya mencapai 81,28%.

“Jaka sembung bawa golok, jawaban Gubernur tak nyambung dan telah di obok–obok,” ujar Arta Berliana Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.

Visi dan Misi menuju Sumatera Utara bermartabat hanya tinggal setengah periode lagi butuh pejabat yang definitif bukan Plt dan terhindar dari unsur nepotisme yang tidak dapat dijawab oleh Gubernur dalam pemandangan umum pada waktu lalu.

“Demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima laporan LPJP APBD T.A 2020,” papar Artha. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini