Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh, Forum Aktifis 98: Gubernur Sumut Harus Minta Maaf

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Forum aktifis 98 mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani aksi mahasiswa di depan rumah dinas gubernur, Jumat sore (7/5/2021). Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut penurunan harga BBM dan pencabutan Pergub No.1 Tahun 2021 yang menjadi penyebab naiknya harga BBM di Sumut.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut), dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dan Satpol PP serta penangkapan terhadap 7 mahasiswa.

“Saat pembubaran paksa aksi mahasiswa itu, petugas kepolisian dan Satpol PP diketahui melakukan tindakan anarkis dengan mempiting, menjambak dan menyeret-nyeret mahasiswa,” ujar Koordinator Forum Aktofis 98, M Ikhyar Velayati Harahap, Jumat (7/5/2021).

“Bahkan tak hanya pada mahasiswa, tindakan anarkis dan upaya menghalang-halangi juga dilakukan pada wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Seorang wartawan media mainstrem detik.com dipukul dibagian kepala dan belakangnya oleh petugas Satpol PP,” imbuh Ikhyar.

Apa yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap mahasiswa yang melakukan aksi dan wartawan yang sedang bertugas meliput, menurutnya merupakan tindakan yang biadab, tidak berprikemanusiaan dan telah mencederai demokrasi.

“Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus bertanggung jawab atas tindakan anarkis aparat kepolisian dan Satpol PP pada mahasiswa dan wartawan. Kepolisian juga harus segera membebaskan 7 orang mahasiswa yang mereka tahan, karena menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak konstitusi rakyat dan dilindungi Undang-Undang,” tegas Ikhyar.

Apalagi, lanjutnya, apa yang disuarakan mahasiswa adalah menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena akibat kebijakan Gubernur Edy menerbitkan Pergub No.1/2021 tentang Perubahan PBBKB dari 5% menjadi 7,5%, telah membuat seluruh harga BBM nonsubsidi naik sehingga menimbulkan kesengsaraan rakyat. Dan kenaikan harga BBM nonsubsidi itu hanya terjadi di Sumut.

Ikhyar juga menyela pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan aksi mahasiswa tidak ada izin, sementara beberapa hari sebelumnya mahasiswa telah melakukan pemberitahuan aksi ke Polrestabes Medan.

Selain itu, adanya pernyataan dari petugas kepolisian bahwa tidak boleh ada demo di rumah dinas gubernur, merupakan pernyataan yang sangat aneh di era reformasi dan demokratisasi. Sebab gubernur adalah pejabat publik dan ia tinggal serta saat ini berkantor di rumah dinas. Sehingga sangat aneh jika tidak boleh ada orang untuk menyampaikan pendapatnya di depan rumah dinas.

“Ini membuktikan bahwa Gubernur Edy arogan, otorirer dan anti terhadap kritik. Padahal aksi yang dilakukan mahasiswa tertib tidak anarkis dan hanya diikuti 10 orang. Justru yang melakukan anarkis itu aparat kepolisian dan Satpol PP,” ujar Ikhyar.

Perlakuan aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi, persis seperti sedang menangani aksi teror atau terorisme. Padahal mereka hanyalah kaum muda yang sedang menjalankan kepedulian sosialnya.

Harusnya, lanjut mantan aktifis 98 ini, Gubernur Edy mengajak mahasiswa untuk berdialog dan mendiskusikan apa yang disuarakan mahasiswa serta memberi jalan keluar atas kebijakannya yang telah membebani rakyat, bukan malah memukul mahasiswa menggunakan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Bukti lain Gubernur Edy Rahmayadi arogan dan anti terhadap kritik, bahwa sehari sebelum mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan BBM, oknum petugas kepolisian telah diperintahkan untuk menemui orang tua pimpinan-pimpinan aksi.

“Kita sangat menyesalkan pola-pola Orde Baru yang masih tetap dilakukan aparat kepolisian dan Gubernur Sumut dalam menghempang aspirasi masyarakat untuk menyuarakan keadilan, apalagi disertai dengan tindakan represif yang diluar batas pri kemanusiaan,” kata Ikhyar.

Masih perkataan Ikhyar, Forum Aktifis 98 juga mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan Satpol PP terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan karena itu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, terancam dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta,” sebut Ikhyar.

Ikhyar berharap jangan sampai tindakan represif aparat kepada mahasiswa serta pemukulan kepada wartawan justru membuat respek dan simpati rakyat terhadap kepolisian dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi semakin menurun serta membuat suasana tidak kondusif.

“Kapolda dan Gubernur Sumut harus meminta maaf kepada para mahasiswa yang melakukan aksi dan awak media yang mendapat perlàkuan kasar, dan permohonan maaf itu harus dilakukan secara terbuka,” kata ikhyar. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini