Ketua Bawaslu Langkat, Ini Penjelesannya Terkait 2 Surat PPNPNS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Langkat Husni Laili membenarkan kedua surat Perihal Penyampaian Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 dengan Nomor Surat 0268 A /Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 di Jakarta 17 Febuari 2020.

Dan Surat Nomor : 0168/Bawaslu/SJ/JKP.02.02/I/2020 Perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020 pada tanggal 31 Januari 2020. Kedua surat tersebut yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Dr Gunawan Suswantoro.

“Surat berstempel dan berlogo sudah jelas benar, mana mungkin salah. Jika surat kedua benar, maka mengalahkan surat pertama,” jelas Husni Laili ketika dihubungi mudanews.com melalui telepon seluler, Kamis (10/6/2020).

Ditanya salah seorang staf yang lulus Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk kerja, ia mengatakan semenjak tahun 2020 ketentuan meng-SK-an staf adalah Kepala Koordinator Sekretariat (Korsek) Provinsi bukan Korsek Langkat. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini