PMII Deli Serdang, Minta Bupati Pecat Kades yang Selewengkan Dana BLT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Secara umum, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

“Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan,” jelas Muhammad Tarmizi, Ketua PC PMII Deli Serdang, Senin (18/5/2020).

Untuk mendapatkan bantuan ini, lanjut Tarmizi, ada dua syarat utama. Pertama, calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

“Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona,” jelasnya.

Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

“Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja,” jelas dia.

Namun hal tidak terpuji dilakukan perangkat Desa di beberapa Desa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, BLT yang seharusnya diberikan senilai Rp 600 ribu di potong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemotongan tersebut bervariasi, ada beberapa desa yang memotong setengah dari dana BLT yaitu Rp 300 ribu dan bahkan ada Desa yang memotong sampai Rp 450 ribu sehingga yang diberi kepada masyarakat yang berhak mendapat BLT hanya Rp 150 ribu,” katanya.

Tarmizi memaparkan, hal ini sudah menyalahi aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, dimana masyarakat yang berhak mendapat dana BLT senilai Rp 600 ribu perbulan dan itu diberikan selama tiga bulan, sehingga per KK mendapat Rp 1,8 juta.

“Meminta kepada pihak Kapolresta Deli Serdang agar menangkap semua oknum yang melakukan pemotongan dana BLT, karena ini sudah melanggar peraturan dan regulasi pemerintah pusat dan suatu kezholiman yang sangat tidak terpuji,” tegas Muhammad Tarmizi.

“Bapak Bupati Deli Serdang juga harus memecat kepala desa yang melakukan penyelewengan dana BLT tersebut,” pinta Ketua PMII Deli Serdang. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini