Warek III UTM Tersangka, Badko HMI Sumut Apresiasi Polres Bangkalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) apresiasi kinerja Polres Bangkalan.

Apresiasi itu di tujukan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bangkalan terhadap Wakil rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap organisasi HMI.

“Kami dari Badko HMI Sumut apresiasi jajaran polres Bangkalan, ini bukti bahwa citra dan marwah kepolisian itu masih baik, karena mengedepankan azas kesamaan kedudukan di mata Hukum, tanpa memandang dari unsur manapun,” kata Muhammad Alwi Hasbi Silalahi, (21/03/2020).

Lanjut Hasbi, pada prinsipnya dalam penegakan hukum juga mengedepankan profesionalitas.

“Dan penetapan tersangka wakil rektor III UTM yang mencemari nama baik HMI ini telah tepat, dan bukti ke profesionallan polres Bangkalan,” pungkasnya.

Dilansir dari beritajatim.com Wakil Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Agung Ali Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan UU ITE.

Penetapan Agung sebagai tersangka terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (17/3/2020). Dari hasil tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan merekomendasikan penyidik untuk menerbitkan surat ketetapan tersangka pada Agung Ali Fahmi.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agung akan dipanggil untuk diperiksa.

“Kami tetapkan setelah dilakukan gelar perkara kemarin. Untuk selanjutnya penyidik akan memanggil dan diperiksa,” ucapnya, Kamis (19/3/2020).

Dikatakan, dalam kasus ini Agung Ali Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berita Medan, AR

- Advertisement -

Berita Terkini