HMI Minta BKD dan Disdik Langkat Batalkan Caleg yang Lulus Administrasi PPPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Seorang guru honorer lulus PPPK Tahun 2023 di SMP Negeri 1 Tanjung Pura atas nama Meilisya Ramadhani. Namun, Meilisya terdaftar Calon Legilatif (Caleg) DPRD Langkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Langkat di salah satu partai.

Dilihat di infopemilu.kpu.go.id, nama Meilisa terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), berdasarkan riwayat hidupnya juga, Meilisya sebagai guru semenjak 2010-2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Kabid Kominfo Badko HMI Sumut) Abdul Rahim Daulay menyayangkan bisa lulusnya administrasi seorang Caleg di PPPK Tahun 2023.

Sebagai seorang guru dan tenaga pendidik, tutur Rahim, Meilisya sebenarnya harus jujur saat masuk PPPK.

“Mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyurati Pemkab Langkat terutama Sekda Amril, Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd untuk membatalkan Meilisya sebagai guru PPPK, karena diduga kuat beliau sudah melakukan pembohongan publik, sebelum masuk atau seleksi kan sudah ada tanda tangan di atas materai 10.000 ribu bahwa tidak terlibat politik praktis atau partai politik, ini bisa dipidana,” tegas Rahim yang merupakan Alumni Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN SU tersebut kepada wartawan, Jumat, 15 November 2023.

Rahim meminta Sekretaris Daerah, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk mencabut Meilisya sebagai PPPK.

“Kita tidak mau dikemudian hari ada permasalahan gara gara oknum masuk penjara. Karena ketidak jujurannya,” kata Rahim.

Jika tindaklanjuti, tegas Rahim, akan membuat laporan ke Kejatisu, Poldasu terkait menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, Rahim memaparkan berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pada pasal 53 ayat 3 poin c, bahwa PPPK diberhentikan secara tidak hormat jika menjalankan aktivitas politik praktis.

“Lebih lanjut dalam pasal 63 ayat 1 menyatakan: Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c diberhentikan tidak dengan hormat,” sebutnya.***

- Advertisement -

Berita Terkini