Penangkapan Mahasiswa Medan, KontraS : Polisi Berlebihan !!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa pascaunjukrasa Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu terlalu berlebihan.

KontraS Sumut pun langsung mengecam tindakan penangkapan itu. Karena pascaditangkap, para mahasiswa yang sudah menjadi tersangka itu tidak dipenuhi haknya.

“Polisi berlebihan,” tegas Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis, Jumat (5/5/2017).

KontraS Sumut juga menyangkan tindakan kepolisian yang terkesan tidak kooperatif. Karena mahasiswa yang ditangkap juga tidak diizinkan bertemu dengan penasehat hukumnya.

“Itu sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk dikunjungi dan menghubungi pihak keluarganya serta hak-hak lain yang melekat padanya sesuai dengan konstitusi,” terang Amin Multazam.

Bagi KontraS tindakan kepolisian telah melanggar KUHAP. Mereka menganggap polisi terkesan menyembunyikan para tersangka dengan membatasi akses mereka bertemu dengan keluarga ataupun penasehat hukum.

“Kalau ini sudah pelanggaran HAM. Apalagi sudah dua hari ini mereka tidak diberi izin bertemu dengan kuasa hukum,” pungkasnya.

Data yang dihimpun tim mudanews.com, tiga orang mahasiswa sudah ditetapkan menjadi tersangka kerusuhan unjuk rasa di depan kampus USU pada Selasa (2/5/2017).

Identitas ketiganya antara lain, SMS (19) mahasiswa USU, FMH (24) mahasiswa ITM dan FA (21) mahasiswa ITM. Berita Medan, Yogoy

 

- Advertisement -

Berita Terkini