MUDANEWS.COM, Medan – Perpanjangan Resi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Kamis (4/5/2017) menimbulkan keluhan bagi para pengurus yang bersangkutan.
Pasalnya, perpanjangan resi di lakukan enam bulan sekali, sehingga membuat masyarakat merasa kesulitan dan berkeluh atas kebijakan pemerintah.
Dikatakan oleh bapak N.Pakpahan salah seorang pengurus perpanjangan resi, bahwa kebijakan ini membuatnya merasa kesulitan dikarenakan masa perpanjangan yang hanya enam bulan sehingga membuatnya harus bolak-balik.
“Saya pikir semua keberatan kalau perpanjangan resi harus di lakukan enam bulan sekali, saya kerja di luar kota masa gara-gara memperpanjang resi yang enam bulan sekali saya harus bolak-balik ke Medan, ini kan menimbulkan suatu kerugian,” jelasnya.
Hal yang senada dikatakan oleh bapak Malik salah satu masyarakat, bahwa berkenaan dengan hal ini pemerintah harus bagus untuk masyarakat agar tidak ada keluh kesah dalam pelayanan publik.
“Sebetulnya saya malas berurusan dengan hal semacam ini, karena antrean yang panjang waktu pun terbuang jadinya,” ungkapnya. Berita Medan, Alvian