Judi Modus Game Tembak Ikan Marak, Satpol PP Surati Walikota Siantar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Perjudian modus game tembak ikan masih saja merajalela di Kota Pematangsiantar. Game ketangkasan yang beromzet ratusan juta ini saban tahun terus beroperasi dan seolah ada pembiaran dari pihak Polres Siantar dan penegak hukum lainnya.

Amatan wartawan, sedikitnya ada lima lokasi game zone modus tembak ikan yang beroperasi di Siantar. Dan masih beroperasi tanpa ada penindakan petugas, Selasa (7/3).

“Kalau di Siantar setahuku ada lima lokasi. Pemain-pemain sudah pada tahu itu. Ya ada tukar duitnya juga. Ada pakai koin ada pakai tiket. Beda-beda tiap tempat cara nukarkan poinnya, nanti diganti duit. Kalau nama-nama lokasinya gak hapal lah,” kata seorang pemain judi tembak ikan HB yang minta diinisialkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Robert Samosir mengaku telah menyurati Wali Kota Siantar terkait arena gelanggang permainan (gelper) di Komplek Siantar Bisnis Centre (SBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Hal itu dilakukan guna menentukan langkah Satpol PP terkait gelper yang mengatasnamakan CV Bintang Jaya yang hingga kini belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

“Sudah kami surati Wali Kota dengan melampirkan surat yang dibawa mereka (pengusaha gelper) ke kami,” katanya via seluler.

Robert berujar, pengusaha gelper telah mengantarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas nama CV Bintang Jaya.

“Sama Perizinan juga dikasih tembusan suratnya. Biar ada analisa dari perizinan. Tapi belum datang jawaban suratnya dari Wali Kota atau Perizinan,” katanya.

Robert menyampaikan pihaknya menunggu jawaban surat yang dilayangkan, untuk menentukan apakah usaha gelper yang dimaksud harus ditutup. Menurut dia, mekanisme tentang sah atau tidaknya suatu harus melalui Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), bidang Perizinan.

“Harusnya dipertegas Perizinan apa yang dibutuhkan lagi, takutnya yang lain pihak nyatakan kalau untuk jenis usaha yang ditentukan ada lagi permohonan baru. Jadi nanti kalau sudah datang surat dari perizinan bahwa itu bukan izin game bisa kami masuk ke dalam (datang ke game zone), karena itu sudah ada Undang-Undang (UU) nya,”papar Robert.

“Kalau dari Peraturan Daerah (Perda) mereka sudah punya SIUP, HO dan TDP dan sudah ada rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Pariwisata). Karena yang kami cek di surat itu itu kan ada jasa hiburan, ada permainan anak-anak kan gitu. Kalau memang nanti dari Perizinan mengatakan bahwa masih ada kelengkapannya dan memang harus ditutup katanya biar bisa kita buat surat sama yang bersangkutan (pengusaha gelper). Kan teknis orang itu (bidang Perizinan) yang tau,” pungkas Robert.

Arena permainan game zone tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Arena permainan ini berisikan sejumlah mesin tembak ikan dan serta mesin bola tangkas atau disebut Mickey Mouse.

Tak hanya itu, izin keramaian dari kepolisian juga tak dimiliki pengusaha gelper. Beberapa waktu sejumlah aparat Polres Siantar mendatangi lokasi game ini, dan menyuruh menutupnya. Namun tetap saja, hal itu tak membuat pengusa menutup gelper dan masih beroperasi hingga kini.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini