Modus Baru, Pengedar Ini Beli Ekstasi dari Belanda dan Perancis Menggunakan Bitcoin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Jaya

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Petugas Bea dan Cukai yang mengamankan pelaku jaringan narkoba internasional. Pelaku berinisial G ini akan mengoplos satu pil ekstasi original menjadi 20 butir pil ekstasi racikannya.

Ekstasi yang sudah jadi akan diedarkan di Medan khususnya di tempat hiburan malam. Namun, belum sempat meracik ekstasi oplosan, G sudah ditangkap petugas. Dari tangannya, disita 76 butir ekstasi. Tak hanya itu, petugas Bea Cukai juga menyita serbuk ekstasi di rumahnya di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dia mengaku membeli barang haram itu via online dari Prancis dan Belanda. Yang kemudian dikirim via pos internasional. Petugas melacak data pengiriman dan menangkap G pada Jumat (3/3) lalu.

“Dia belajar secara otodidak, dan dia sudah mau merakit alat untuk meracik ekstasi. Tapi lebih dulu sudah kita tangkap,” kata Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Medan Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3).

Dari hasil penyelidikan, G membeli narkoba melalui transaksi online Bitcoin. Sehingga transaksinya sulit dilacak. Satu Bitcoin bisa bernilai sampai Rp 16 juta.

“Dia (tersangka) punya modal 0,02 bitcoin. Jadi nilainya Rp 4 juta,” kata JHS Tanjung.

Transaksi ini adalah modus baru yang ditemukan petugas. Terkait dari siapa ekstasi itu didapat, JHS Tanjung enggan merincinya karena masih melakukan pengembangan.

Diketahui bahwa G sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, G berhasil melakukan tiga kali transaksi. Satu paket berhasil lolos dari petugas pos. Sedangkan untuk kedua dan ketiga berhasil digagalkan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini