Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Wali Kota dr Susanti Instruksikan Disampaikan Responsif dan Komunikatif Kepada Masyarakat

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA membuka Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, di Ruang Serbaguna Bappeda. Senin (9/10/2023).

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, PEMATANG SIANTAR – Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA membuka Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, di Ruang Serbaguna Bappeda. Senin (9/10/2023).

Wali Kota dr Susanti mengucapkan terimakasih atas kehadiran ketua komisi informasi publik dalam kegiatan ini yang dapat memberikan langsung sistem tata kelola informasi di Kota Pematang Siantar.

“Agar kami dapat memperbaiki kinerja di kota Pematang Siantar dibidang pelayanan informasi,” kata Wali Kota.

Dalam Sistem pelayanan Informasi,
sebut dr Susanti, kita tetap menekankan prinsip good governance untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Informasi merupakan kebutuhan yang mendasar hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dimana dapat dilaksanakan dalam sistem demokrasi untuk menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat. Informasi yang disampaikan hendaknya mengandung nilai nyata, disajikan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, agar dapat diakses masyarakat banyak,” jelas Wali Kota dr Susanti.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sistem pengelolaan Informasi yang efisien dan mudah dimengerti masyarakat, menjadi hak masyarakat dalam sistem yang mudah diakses dan dipahami secara komunikatif.

Informasi ini harus mudah dipahami masyarakat. Mengingat pentingnya setiap badan publik untuk pelayanan publik dengan cara yang sederhana dan menjadi tugas kewajiban untuk diinfokan kepada seluruh masyarakat.

Wali Kota dr Susanti menerangkan bahwa kita menyadari untuk menyikapi respon itu bahwa komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan harus dapat secara responsif dan maksimal.

“Tugas PPID menyediakan Informasi saya berharap keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Untuk pengelolaan informasi wajib dan dilakukan secara berkala dan secara serta-merta dan tersedia setiap saat,” ucapnya.

“Kedepan kita berharap kota Pematang Siantar menjadi kota informatif, nantinya kita semua OPD dan Instansi terkait dan stakeholder untuk berperan untuk peningkatan pelayanan Informasi untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala dinas Kominfo Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjamin hak publik dalam program pengembangan kebijakan publik.

“Pemko Siantar telah menetapkan peraturan tentang pedoman pelayanan dokumentasi untuk menjalankan amanah misi kota Siantar sehat, sejahtera, berkualitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.

Lebih lanjut, Johannes menerangkan bahwa maksud kegiatan untuk lebih menekankan informasi sebagai kebutuhan pokok dan setiap orang berhak untuk memperoleh kebutuhan Informasi dimana informasi merupakan kebutuhan untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

“Dalam pengelolaan Informasi di kota Pematang Siantar digunakan beberapa media komunikasi berupa telepon, email dan website untuk diakses dan media sosial. Pengelolaan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) sesuai dengan pelayanan cepat tepat dan mudah,” tandasnya.

Acara Sosialisasi menghadirkan narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut DR Abdul Haris SH MKN serta dihadiri Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD serta diikuti Perwakilan OPD Pengelola Informasi Instansi Masing-Masing.

- Advertisement -

Berita Terkini