Seleksi Sekda Langkat, Pengamat Ujang Komarudin: Jangan Sampai Ada Sekda ‘Titipan’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Tahun 2022, H Afifi Lubis SH menyerahkan tiga nama yang telah lulus seleksi akhir yakni Amril SSos MAP, Ikhsan Aprija SSTP MSi dan Drs M Iskandarsyah.

Ketiga nama tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pejabat kepegawaian mesti adil dalam konteks (bagian-red) menyeleksi tiga nama tersebut, tentunya dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan,” kata Pengamat Politik Ujang Komarudin, saat dihubungi, mudanews.com, Selasa (5/7/2022).

Ujang memahami kebatinan Pemerintah Daerah (Pemda) Langkat, ingin mencari Sekda yang terbaik. Sekda yang bisa bekerjasama dengan Bupati. Tentunya Sekda yang bisa menjadi jangkar (perahu) kepentingan publik dan masyarakat di Langkat.

“Yang paling harus dilakukan, jangan sampai Sekda itu dengan kebiasaannya ‘orang bupati’, mereka pernah mendukung Bupati sehingga biasanya dari ketiga nama itu, salah satunya adalah yang akan dimenangkan atau didukung ‘orangnya bupati,” ungkap Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu.

Hal seperti itu, kata Ujang, fenomena pada umumnya dibanyak daerah yang terjadi. Oleh karena itu, pejabat kepegawaian daerah mesti harus berbeda dengan sistem yang ada di daerah lain, agar Sekda yang terpilih berintegritas, profesional yang bekerja bukan hanya untuk kepentingan birokrat semata dan membantu Bupati saja.

“Akan tetapi juga untuk membangun pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Langkat, profesional saja bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang yang jangan sampai ada ‘titipan-titipan’, misalnya dari Bupati, ‘titipan’ dari luar, itu yang membuat penyeleksian tiga nama itu menjadi persoalan dikemudian hari,” kata alumnus Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu.

Seleksi Sekda Langkat
Kantor Bupati Langkat

Sekda yang terpilih, diharapkan bekerjasama dengan Bupati, karena itu akan mengawal proses pembangunan daerah bersama-sama Bupati, lalu menatap birokrasi biar baik. “Reformasi birokrasi itu sangat penting. Karena selama ini, reformasi birokrasi hanya menjadi wacana,” kata mantan Staf Khusus Ketua DPR RI.

Menurut dia, ketika kabupaten Langkat ingin bagus dan baik dalam pembangunan, ingin bisa melayani publik (masyarakat), maka yang harus ditata reformasi birokrasinya.

“Jadi, dekat dengan bupati, sambil menata birokrasi, lalu juga menjadi penghubung Pemda dengan pihak yang lain, seperti DPRD, masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan administratif semata, tapi kepentingan yang saya sebutkan di atas tadi untuk Sekda yang terpilih nanti,” ujarnya.

Sekda Langkat berperan penting membantu tugas Bupati Langkat mengingat sebelumnya Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana terlibat kasus korupsi. Sekda selanjutnya untuk memberikan yang terbaik kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Tugas Sekda itu, jelas Ujang, salah satunya membantu dan mengawal terkait dengan kerja-kerja Bupati, itukan sangat melekat dalam konsep birokrasi membantu Bupati.

“Oleh karena itu, saya melihatnya, carilah orang yang bukan hanya sekedar nurut pada Bupati, tapi bagaimana menjadikan dan mengangkat yang terbaik, yang bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah, walaupun dalam bagian tugas yang lain,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Sekda menjadi penghubung masyarakat dengan bupati maupun Pemda. “Jadi, pada prinsipnya, dalam pemilihan Sekda, cari orang-orang yang terbaik di Birokrasi, kalau bukan orang yang terbaik. Katakanlah kalau yang dihadirkan titipan orang,  tidak mengerti dengan tugas-tugasnya, jangan salahkan kalau pembangunan tidak akan jalan di Langkat itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, bagaimanapun prinsip penting pengangkatan pejabat adalah yang berintegritas, bagus dan mengetahui apa yang harus dilakukan. Ujang mengingatkan, jangan sampai Sekda terlibat kasus korupsi.

“Dan yang paling penting lagi adalah jangan sampai ikut-ikutan terlibat korupsi, bersama dengan pejabat yang lainnya. Jadi, cari yang terbaik sebisa mungkin, kalau tidak yang terbaik yang dibawahnya paling baik, agar pejabat memberi contoh, apalagi Sekda itu pejabat birokrasi tertinggi di Kabupaten, tentu harus memberi contoh juga kepada bawahan-bawahan, kepada kepala dinas dan lainnya,” sambungnya.

“Maka jangan sampai Sekda itu terlibat dalam persoalan korupsi, ini harus diperhatikan oleh Sekda yang baru,” tegasnya.

Diharapkan Plt Bupati Langkat untuk menekankan kepada Sekda Langkat terpilih, supaya bisa bersinergi demi melayani masyarakat dan memperbaiki infrastruktur.

“Bekerjasama dengan baik, menjadi tandem, bersinergi, berkolaborasi untuk pembangunan Langkat yang lebih baik, bukan musuhan, saling mengintip satu sama lain dan bukan bekerja masing-masing, tetapi bersinergi, berkolaborasi untuk membangun pembangunan di kabupaten Langkat,” kata Ujang.

“Kalau Bupati dan Sekdanya kompak, kompak dalam bersama-sama membangun Langkat, maka pembangunan Langkat itu akan berjalan baik, tapi kalau mereka salah jalan, beda kaki, beda jalan (tujuan-red), misalnya Bupatinya ke kanan dan Sekdanya ke kiri, disitulah awal-awal hubungan Pemda tidak akan berjalan, rata-rata yang dilakukan Plt Bupati yaitu bersinergi dan berkolaborasi, yang harus dilakukan bersama-sama untuk bisa membangun kabupaten Langkat dengan Sekda yang terpilih nanti,” tegasnya.

Seleksi Sekda Langkat
Surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Langkat (Foto: tangkapan layar)

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Pejabat Sekretaris Daerah dalam Pasal 5 “Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.

“Gubernur meneruskan surat dari Plt Bupati Langkat ke Mendagri, baru Mendagri nanti yang kalau gak salah yang memilih satu, dari 3 nama yang ada. Oleh karena itu, mesti yang dijadikan nanti adalah Sekda yang paling bagus dan paling unggul, yang paling baik, yang bisa diterima dikalangan elit birokrasi di pemerintah daerah maupun yang bisa diterima masyarakat,” kata Pria kelahiran Subang, Jawa Barat itu.

Antisipasi pemilihan Sekda itu tidak terjadi kongkalikong, kata Ujang, tugas Gubernur dan Mendagri, bukan hanya melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas, daya cipta, dan kinerja bawahan (supervisi), tapi seharusnya memilih dan menentukan Sekda yang telah diusulkan oleh Bupati dengan rangking tertinggi atau nilai yang terbaik.

“Jadi lakukan dengan objektif, bukan ‘bermain politik’ atau ‘bermain mata’ antara Pemkab, Pemprov dan Mendagri. Harus dilakukan bekerja dengan profesional, objektif, mencari yang terbaik daripada yang terbaik,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu. (Arda)

 

- Advertisement -

Berita Terkini