Akibat PPKM, Pilkades Serentak di Sumenep Resmi Ditunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sumenep — Akibat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak Jawa Timur dan Bali, membuat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditunda.

Hal itu mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Sumenep. Dalam peraturan Kemendagri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 15 tahun 2021.

Dikatakan oleh Bupati Sumenep, A. Fauzi bahwa penundaan tersebut merupakan dampak diberlakukannya PPKM di Jawa.

“Iya itu alasannya, karena Jawa-Bali tengah diterapkan PPKM Darurat Covid-19. Kemudian adanya surat Kemendagri nomor 15 tahun 2021, itu dasarnya,” katanya, Senin, (05/07/2021).

Selanjutnya, kata Bupati, bahwa keselamatan adalah menjadi prioritas bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

Orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu juga mengatakan bahwa Pilkades akan kembali dilakukan setelah berakhirnya PPKM di Jawa-Bali.

“Yang jelas, kami akan menunggu PPKM darurat Covid-19 ini selesai, karena masih akan diperpanjang atau tidak. Artinya kita lihat, jika PKKM darurat Covid-19 ini masih terus, ya tetap akan ditunda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep awalnya akan melaksanakan Pilkades serentak dari 27 Kecamatan terdiri dari 86 desa.

(Hanafi)

- Advertisement -

Berita Terkini