Kubu Moeldoko Akan Gugat ke Pengadilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kubu Moeldoko berencana menempuh jalur pengadilan setelah pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang ditolak pemerintah. Penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal mengklaim pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Semua pengadilan kami tempuh. PN udah kami masukkan,” kata Darmizal kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021. Adapun gugatan ke PTUN, kata Darmizal, segera menyusul didaftarkan.

Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020. Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.

Darmizal mengakui obyek gugatan ke PTUN adalah Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Demokrat tahun 2020. Namun ia belum bersedia merinci siapa yang menjadi tergugat dalam gugatan ke Pengadilan Negeri.

Merujuk Pasal 55 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART Demokrat tahun 2020 disahkan pada Mei 2020 atau sudah lebih dari 90 hari.

Adapun merujuk Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, mekanisme pengadilan negeri memang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik. Namun langkah gugatan pengadilan itu baru dapat diambil setelah melewati mekanisme di internal partai.

Berikut ketentuan UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan internal.

Pasal 32
(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik
(3) Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada (2) disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementerian.
(4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini