Ketua DPRD Sumut, Harap DPR Pikirkan Produsen Tuak Kecil Terkait RUU Minol

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyatakan sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

“Saya sependapat untuk undang-undang disahkan tentang minuman keras karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan,” ucap Baskami, Jumat (13/11/2020).

Namun, Baskami berharap DPR memikirkan nasib pengusaha kecil seperti produsen ataupun penjual minuman beralkohol tradisional. Dia mengatakan masih ada warga, terutama di Sumut, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di bidang minuman alkohol tradisional seperti tuak.

“Tapi juga begitu, harus DPR juga, kami harus memikirkan masyarakat yang pengusaha yang lemah ini,” tutur Baskami.

“Dampaknya banyak pengusaha ini, minuman ini, pengusaha-pengusaha kecil lah. Semua harus dikaji bersama, harus kita rumuskan aturan mainnya,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU tersebut harus memuat aturan jelas untuk mengontrol agar minuman keras tidak mudah didapatkan, terutama oleh anak-anak. Baskami mengaku khawatir jual beli minuman beralkohol yang tidak terkontrol berbahaya bagi masyarakat.

“Kontrol itu harus ditingkatkan. Orang-orang sudah lepas kontrol dia. Anak-anak kita, yang belum layak mereka konsumsi sudah mereka konsumsi. Menjaga ini,” ujarnya.

Baskami mengatakan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. Dia berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak mematikan pengusaha tuak kecil.

“Harus dipikirkan masyarakat juga, yang pengusaha, mereka kan mau makan juga. Tuak gitu, tuak bagi orang tua yang sehat ini sekadar tak masalah. Tapi anak-anak ini, masih remaja sudah minum malah negatif yang mereka lakukan,” ucap Baskami.

Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11). Berikut ini bunyi Pasal 18 dan 19 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 18

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 5 dan 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini