Omnibus Law, Volatility dan Wirausaha

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Penetapan Undang-Undang Omnibus law menjadi sesuatu yang sangat fenomenal dan kontroversial.

Mengapa fenomenal dan kontroversial, lantaran sebagai produk kebijakan publik, dipandang tidak berpihak pada rakyat, merugikan pekerja dan buruh.

Demonstrasi pihak pekerja, buruh, mahasiswa dan para pelajar SMA, STM berlangsung beberapa waktu lalu memprotes dan meminta pembatalan penetapan Undang-Undang Omnibus Law.

Para agamawan, akademisi intelektual tokoh pergerakan banyak juga yang menolak penetapan undang-undang ini. Bahkan beberapa tokohnya telah ditahan oleh Mabes Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

Sebenarnya Undang-Undang Omnibus Law ini untuk siapa? Sebagaimana yang sering dikemukakan pemerintah di beberapa kesempatan adalah untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.

Tinjauan ini bukan mengkaji lebih mendalam soal substansi dan esensi dari Omnibus Law, tetapi melihat dari dampak yang ditimbulkan oleh opini yang berkembang di publik akibat pro dan kontra yang terjadi karena kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Volatility Pilkada 2020

Apakah kebijakan Omnibus Law berpengaruh pada pergeseran suara Para pemilih pada Pilkada 2020. Kajian lebih mendalam tentang hal ini setidaknya dapat memetakan preferensi dan pergeseran suara berdasarkan volatility.

Kajian paling mutahir dan dijadikan referensi oleh banyak ilmuan politik dan kebijakan publik berkaitan dengan pergeseran suara pemilih dilakukan oleh Mainwaring dan Scully, 1995 yang dikenal dengan teori pelembagaan sistem kepartaian yang menjelaskan terkait empat dimensi sistem kepartaian yaitu:

Pertama, Volatility (Pola Kompetisi Partai Politik). Kompetisi partai yang tidak disertai institusionalisasi akan mempertinggi angka perubahan jumlah partai dalam pemilu. Gejala volatilitas seperti yang dijelaskan Dye and Zeigler, 1983 adalah gejala pergeseran kesetiaan pemilih dari satu partai ke partai lain dari satu pemilihan ke pemilihan lain.

Kedua, Hubungan Partai Politik dan masyarakat. Partai politik memiliki wilayah pendukung utama yang tidak berubah setiap pemilu dan mempunyai ideologi yang mengikat. Lemahnya hubungan ideologi antara partai dan pemilih menjadi salah satu komponen yang memperlemah pengakaran partai di masyarakat.

Ketiga, Legitimasi Partai Politik. Mereka melihat partai sebagai bagian yang penting dalam demokrasi.

Keempat, Pengelolaan Organisasi Partai Politik. Kemapanan organisasi Partai Politik menjadi kunci untuk secara komprehensif menilai apakah sistem kepartaian di Indonesia telah terlembaga atau belum. Partai dianggap terlembaga apabila organisasi kepartaian bukan merupakan subordinasi dari kepentingan pemimpin-pemimpinnya. Proses pelembagaan partai akan sangat lamban selama partai masih menjadi instrumen personal dari pemimpinnya.

Bagaimana preferensi calon pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akibat penetapan Undang-Undang Omnibus Law yang fenomenal dan kontroversial dalam analisis secara keseluruhan dari semua dimensi menurut Mainwaring dan Scully.

Apakah para kandidat Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang didukung oleh Partai Politik pendukung penetapan Undang-Undang Omnibus Law akan mengalami penurunan elektabilitas atau ditinggalkan para pemilih?

Berdasarkan kajian dari hasil riset lapangan (survey) yang dilakukan di beberapa kali Pilkada atau pada Pilpres pola pergeseran suara pemilih sangat fluktuatif dan sulit untuk diprediksi atau keputusan para pemilih bersifat uncertenty.

Pada isu-isu yang bersifat lokal indikator moralitas terutama kasus-kasus amoral yang menimpa para kandidat kepala daerah yang sangat signifikan mempengaruhi pergeseran suara dimana para pemilih akan meninggalkan kandidat.

Pada isu-isu yang bersifat nasional indikator paling dominan adalah indikator korupsi para elite atau tokoh partai atau para aktor politik akan mempengaruhi pergeseran para pemilih untuk meninggalkan partai politik atau kandidat yang diusung oleh partai politik.

Perubahan-perubahan preferensi dan suara pemilih dari pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2014 sepanjang reformasi menunjukkan bahwa indikator utama adalah masalah korupsi.

Bagaimana dengan para kandidat inchumbent baik Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota? Umumnya para pemilih lebih berada pada posisi untuk bertahan pada pilihan lama atau memberi kesempatan kepada para kandidat inchumbent untuk melanjutkan kepemimpinannya. Kecuali bagi para kandidat yang bermasalah secara moral ada terindikasi kuat melakukan tindakan korupsi.

Dengan demikian, sulit mencari relevansi penetapan kebijakan Omnibus Law yang didukung oleh mayoritas partai politik dengan pergeseran suara pemilih pada Pilkada 2020.

Dampak Omnibus Law

Meskipun penetapan kebijakan Omnibus law tidak akan mempengaruhi volatility (pola kompetisi partai politik), preferensi dan pergeseran suara pada Pilkada 2020, tetapi setidaknya memberi dampak pada beberapa hal.

Pertama, dampak yang dapat dilihat langsung adalah beberapa waktu yang akan datang akan terjadi pergeseran pada penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) karena penanganan terhadap suara protes kelompok pekerja, buruh, mahasiswa dan pelajar yang terlihat represif dipicu oleh amuk massa.

Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia juga didukung oleh proses pengambilan keputusan terhadap kebijakan publik yang unprosedural, dan terkesan kurang demokratis. Apalagi suara yang kontra diperlakukan dengan pembungkaman dan penangkapan para aktor dan tokohnya seperti, Jumhur Hidayat, Sahganda Nainggolan, Anton Permana dan kawan-kawan.

Dampak secara ekonomi boleh jadi Indonesia semakin dibanjiri oleh investasi asing dan terbukanya lapangan kerja yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi diperlukan perlindungan ekstra terhadap pekerja dan buruh terutama jaminan sosial ketenagakerjaan yang mesti dilakukan okeh BPJS Ketenagakerjaan dan serikat buruh dan pekerja.

Selanjutnya, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk bangkit dan tumbuhnya kelompok muda untuk tidak lagi berorientasi menjadi pencari kerja tetapi menjadi pencipta lapangan kerja.

Jiwa dan intensi kelompok muda untuk menjadi entrepreneurship semakin mendapat kesempatan untuk tumbuh menjadi startup baru yang didukung oleh inkubator bisnis di perguruan tinggi.

Kita juga berkepentingan untuk melahirkan para ahli, akademisi dan ilmuan yang menjadi inventor, dimana dengan riset-risetnya dapat diimplementasikan dalam bentuk startup oleh para mahasiswa dan alumninya.

Begitu juga dengan lahirnya para actor atau pelaksana dengan bakat-bakat baru untuk menjadi pengusaha muda baik melalui proses pendampingan di perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi.

Selanjutnya, momentum Pilkada 2020 diharapkan lahir para kepala daerah yang memiliki visi jauh ke depan untuk melahirkan para entreprenership dengan memberikan dukungan melalui regulator di daerah untuk mendukung startup UMKM dan startup mahasiswa.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Omnibus law, kita berharap lahir para investor-investor baru yang selain fokus pada Mega proyek paling tidak masih memiliki kepedulian pada sektor UMKM dan usaha rintisan (startup).

Terakhir tidak kalah pentingnya adalah peran perguruan tinggi untuk tidak lagi sekedar menanamkan jiwa dan intensi bagi para mahasiswa untuk menjadi pengusaha akan tetapi melalui inkubator yang dimiliki perguruan tinggi melahirkan para startup-startup baru menjadi wirausaha untuk memenuhi suatu prasyarat Indonesia menjadi negara maju karena memiliki lebih dari 3 persen penduduknya menjadi wirausaha.

Dengan 5 Tor: Inventor, Actor, Regulator, Investor dan Incubator tersebut ada baiknya menjadi perenungan yang lebih baik untuk lebih melihat pada lingkungan internal apa yang menjadi kekuatan dan peluang untuk berbenah ketimbang melihat lingkungan eksternal yang menjadi titik lemah dan ancaman kita. Semoga. [WT, 16-10-2020]

Oleh: Wahyu Triono. K.S
Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional dan Tutor FHISIP Universitas Terbuka

- Advertisement -

Berita Terkini