Refleksi Akhir Tahun Koperasi, Nurdin Halid Melepas Diri dari Dekopin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gerakan koperasi dengan organisasi tunggal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus dicederai dengan penghianatan terhadap demokrasi di tubuh organisasi itu. Melalui upaya manipulasi perubahan Anggaran Dasar Dekopin menjelang pemilihan Ketua Umum untuk memuluskan langkah Nurdin Halid sebagai Ketua Umum untuk ke lima kalinya.

Anggaran Dasar yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, membatasi masa jabatan ketua umum menjadi hanya dua periode berturut-turut. Namun Munas Pemilihan Ketua Umum justru dibelokan menjadi perubahan Anggaran Dasar dengan hanya merubah pembatasan massa jabatan itu. Agar Nurdin Halid terpilih lagi dan mengakangi Dekopin memasuki seperempat abad.

DR Herman Suryokumoro, MS mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang juga pegiat Koperasi di Jatim ini menyayangkan peristiwa itu. Karena Pasal 59 UU No.25/1992 menyebut bahwa organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah. Praktek pengesahan Dekopin selama ini dilakukan melalui pengesahan Anggaran Dasar Dekopin melalui Keppres.

“Artinya, sebagai organisasi Dekopin yang dimaksud dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian harus disahkan Anggaran Dasarnya oleh pemerintah. Nah, Anggaran Dasar yg digunakan untuk memilih Nurdin Halid kembali dalam Munas Dekopin di Makassar, 11 s.d 14 November 2019 adalah AD yang belum disahkan oleh Pemerintah, sehingga mengandung persoalan tentang keabsahan Nurdin sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah,” ungkap Herman, Selasa (31/12/2019).

Sementara ada sebagian anggota Dekopin yang tetap berpegang pada Anggaran Dasar hasil pengesahan Keppres No.6/2011 dan melakukan pemilihan Ketua Umum Dekopin dan memilih Sri Untari, sebagai Ketua Umum Dekopin versi Keppres No.6/2011 yang masih sah.

Menurut Sri Untari yang juga Ketua Dekopinwil Jawa Timur ini, Nurdin Halid tidak punya legitimasi lagi mengajukan penengesahan AD mengatasnamakan Dekopin. Karena dia terpilih tidak berdasarkan AD yang disahkan pemerintah berdasarkan UU Perkoperasian.

Dalam sejarahnya, kata Sri Untari yang juga Sekretaris DPW PDIP Jatim ini, kalau ada pengesahan atas perubahan AD Dekopin, itu dilakukan oleh Pengurus Dekopin yang terpilih berdasarkan AD yang disahkan oleh Keppres yang sah. Seperti pengesahan AD Dekopin oleh Keppres No.6/2011 itu diajukan oleh Pengurus Dekopin yang dipilih berdasarkan AD yang disahkan oleh Keppres No.24/1999 sebelumnya.

“Jadi Pimpinan Dekopin dipilih dulu berdasarkan AD yang sah, baru Pimpinan tersebut menyelenggarakan Munas Perubahan Anggaran Dasar yang diajukan oleh pengurus yang sah ini perubahan pengesahannya kepada pemerintah,” tegas Sri Untari.

Menurut Sri Untari, sebagai organisasi biasa Nurdin bisa saja dan berhak terpilih sebagaimana perkumpulan dan organisasi lainnya. Namun, sebagai organisasi Dekopin sebagaimana dimaksud UU No.25/1992 pasal 57, 58 dan 59 sudah tidak memadai lagi untuk mengatasnamakan Dekopin. Jadi, organisasi yang sekarang dipimpin oleh Nurdin Halid adalah perkumpulan biasa yang tidak memenuhi substansi Dekopin sesuai UU No.25/1992.

Dengan demikian, Nurdin Halid dan organisasinya sudah tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengatasnamakan Dekopin sesuai UU. Sementara itu, Dekopin yang masih berpegang pada Anggaran Dasar sesuai Keppres No.6/2011 dan masih berlaku adalah Dekopin yang dipimpin Sri Untari yang sampai saat ini masih berjalan.

Menurut Sri Untari, upaya Nurdin untuk membujuk sejumlah pihak agar bergabung dengan organisasi mereka tidak akan memperbaiki kesalahan organisasi yang mereka lakukan.

“Mengesampingkan AD yang disahkan pemerintah adalah kesalahan beramai-ramai yang tidak boleh dilakukan dalam penegakkan hukum. Tidak boleh ada kesepakatan bersama utk melanggar hukum. Kalau melanggar, ya melanggar walaupun dilakukan oleh banyak orang. Itu prinsip hukumnya,” tegas Sri Untari. Berita Jatim, red

- Advertisement -

Berita Terkini