Ribut-Ribut Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih, Kuasa Hukum : Tidak Terbukti 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Dr Muryanto Amin SSos MSi dinyatakan bersalah melakukan self-plagiarism. Kuasa Hukum Muryanto Amin mengatakan plagiarisme dan self-plagiarism tidak terbukti.

“Dari kajian yang saya lakukan, plagiarisme dan self-plagiarism tidak terbukti. Plagiarisme menjiplak karya orang lain. Self-Plagiarism menjiplak karya sendiri, itu tidak ditemukan,” kata Hasrul Benny Harahap di Medan, Sabtu (16/1/2021).

Tim Penelusuran dibentuk setelah Muryanto Amin terpilih. Apalagi ada pengakuan WR I, II, dan V, mereka tidak dilibatkan.

“Kagetnya kami kemarin telah keluar SK Rektor USU memutuskan Rektor USU terpilih dikenakan sanksi, dan Klien kami tidak pernah menerima SK tersebut. Menurut saya SK itu tidak bisa di-publish karena belum inkracht atau berbekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Kita menduga ini ada apa? Kok buru-buru. Tapi pada hari ini kita berkumpul disini, karena ini sudah keterlaluan. Kok SK-nya sudah dipublish,” kesal Kuasa Hukum Muryanto, Hasrul Benny.

Berikut statemen kami:

1. Bahwa klien kami dituduh melakukan self-plagiarism dan hal ini perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa klien kami dituduh menjiplak atau meniru tulisannya sendiri.

2. Bahwa hal ini berbeda dengan menjiplak tulisan orang lain yang merupakan ranah hukum pidana.

3. Bahwa hal ini telah diklarifikasi oleh klien kami secara hukum maupun administrasi tentang penerbitan jurnal ataupun tulisan ilmiah dan sudah sangat jelas terang benderang bahwa klien kami tidak terbukti melakukan penjiplakan tulisan sendiri (self-plagiarism).

4. Bahwa Kami menduga tindakan pejabat yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami bukanlah tindakan sebagai pejabat Tata Usaha Negara akan tetapi sudah menjurus ke ranah pidana. Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

a. Bahwa pengambilan keputusan terhadap penjatuhan sanksi terhadap klien kami yang dilakukan oleh oknum Rektor USU harusnya sebagai Pimpinan Universitas, bukan sebagai pribadi, karena pimpinan-pimpinan universitas yang bersifat kolektif kolegial dengan tidak diikutkannya para Wakil Rektor, khususnya WR I, II, dan V makan hal tersebut merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU.

Tindakan Pribadi tersebut kami duga merupakan tindakan pidana yang merugikan nama baik klien kami, untuk itu kami meminta pihak-pihak yang terkait dengan hal ini, khusunya rektor USU mengajukan permohonan maaf kepada klien kami sekaligus mengklarifikasi nama baik klien kami.

b. Bahwa sampai saat ini klien kami belum menerima salinan keputusan tentang penjatuhan sanksi terhadap klien kami, maka dianggap penjatuhan sanksi terhadap klien kami dianggap tidak pernah ada sehingga pernyataan yang telah tersebar luas luas di tengah masyarakat adalah tindak pidana.

c. Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami secara resmi terpilih sebagai Rektor USU. Apalagi dilihat dari sisi hukum dan administrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan-tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk memasung klien kami sebagai pimpinan barunya.

5. Bahwa klien kami berkomitmen akan tetap melanjutkan proses pelanggaran nama baik secara akademis seperti plagiarisme atau tindak pidana lain yang diduga merusak dunia pendidikan umumnya, dan USU khususnya baik secara pribadi maupun Rektor USU nantinya.

6. Bahwa konferensi pers hari ini adalah deklarasi pernyataan komitmen klien kami untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan serta membuka praktek-praktek kecurangan yang merugikan universitas agar dunia pendidikan kita khususnya USU menjadi lebih baik.

Self-Plagiarism
Universitas Sumatera Utara (Foto : Antaranews.com)

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan menegaskan Surat Keputusan Nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos, M.Si Dalam Kasus Plagiarisme yang diterbitkan oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu belum diterima oleh Muryanto Amin. Namun WR III USU sudah melaksanakan konferensi pers.

“Tapi salah satu pimpinan USU sudah melakukan konferensi pers pada 14 Januari 2020,” ujar Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).

Ia menyebutkan, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi kemana-mana.

“Bahwa SK No 82 tersebut, belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. Harusnya, dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Atas dikeluarkan SK tersebut, sambung dia, Muryanto akan melakukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini. Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam, hal ini Kementerian Pendidikan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini