Hari Jadi Langkat ke-270, Universitas Negeri Kado Terindah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Semangat Kalangan Para Cendikiawan Ahli Akademik Ingin membawa perubahan disegi pendidikan dengan menghadirkan kampus negeri di Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat harapan di Hari Jadi ke 270 Tahun sangat dibutuhkan adanya sarana pendidikan tinggi bagi generasi muda maka PC ISNU Kabupaten Langkat mengusulkan agar Pemkab Langkat membuat program Mendirikan Perguruan Tinggi Negeri di tanah bertuah bumi Langkat berseri ini.

Dalam era desentralisasi ini ada fenomena baru di pemerintah daerah (pemda) terutama di kabupaten kota untuk mendirikan perguruan tinggi. Tentu saja niat dan semangat itu tidak salah dilihat dari kerangka kewenangan pemda, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999.

Sesuai amanat Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (2) UU No 22/1999, pemda memiliki kewenangan penuh mengurus, mengatur, dan membangun pendidikan di daerah masing-masing. Karena itu, pasal-pasal tersebut memberi otoritas legal bagi pemda untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi. Sampai saat ini perguruan tinggi tidak menjadi wacana atau isu nasional, apakah jenjang pendidikan itu harus dikelola pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Meski secara legal pemda berwenang mengelola perguruan tinggi, tampaknya sampai saat ini tak satu pun pemda melakukan klaim untuk mengambil sebuah perguruan tinggi negeri yang sudah ada di daerahnya untuk dikelola secara otonom. Ini terjadi karena kebetulan ada common goal and understanding yang secara sadar dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai bagaimana cara memandang fungsi dan peran sebuah perguruan tinggi.

Blessing yang terjadi saat ini antara pemerintah pusat dan pemda mengondisikan-mungki¬n untuk sementara-jangka pendek, tidak adanya pertikaian dan saling berebut dalam mengelola perguruan tinggi negeri yang ada di suatu wilayah teritorial pemerintah daerah, sebagaimana sering terjadi “sengketa” dalam mengelola sumber alam yang belum jelas kepemilikannya. Tampaknya terjadi pemahaman yang sama antara pemda dan pemerintah pusat agar perguruan tinggi negeri (PTN) tetap dikelola pemerintah pusat.

Common goal itu terjadi karena kenyataan, PTN masih bisa dijadikan alat pemersatu bangsa, sehingga PTN ke depan masih harus tetap dikelola pemerintah pusat agar bahaya terjadinya disintegrasi bangsa dapat dicegah dengan keberadaan perguruan tinggi yang memiliki sosok nasional, dilihat dari banyak aspek yang membentuknya, seperti bahasa pengantar, asal dan etnis dosen dan mahasiswa, kurikulum, kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Persoalannya kini, bagaimana bila pemerintah kabupaten bersemangat kuat untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi dengan berbagai argumentasinya?

Dari segi kewenangan, tidak ada yang keliru dengan semangat itu. Meski demikian, yang perlu diingat ialah persoalan kualitas dan akuntabilitas. Mendirikan perguruan tinggi tidaklah mudah jika kualitas dan akuntabilitas perlu dan harus ditegakkan.

Dua karakteristik penting perguruan tinggi itu tidak dapat ditegakkan dengan cara karbitan tetapi harus berproses dengan melibatkan berbagai komponen secara sinergis, karena keduanya tidak saja menyangkut persoalan bangunan fisik dan hardware tetapi juga melibatkan aspek-aspek budaya akademik, software, dan brainware.

Untuk dapat menegakkan kualitas dan akuntabilitas diperlukan banyak sekali persyaratan, seperti adanya budaya akademik yang baik di tengah sivitas akademika, perlu ada dukungan finansial memadai, perlu ada dosen yang cukup dan berkualitas, dan perlu ada peran serta masyarakat yang positif.

Oleh karena itu, jika suatu pemda baru memiliki lahan tanah, meski luas-misalnya 4.500 hektar-hendaknya semangat mendirikan perguruan tinggi di daerah itu perlu ditahan, dikaji, ditata, dan direnungkan kembali secara reflektif. Mendirikan perguruan tinggi tidak cukup hanya bermodal tanah luas. Persyaratan yang lebih penting ialah tersedianya dosen secara memadai dalam arti jumlah, kualitas, dan kewenangan, perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya.

Hingga kini sebagian besar guru belum memiliki kualifikasi sebagaimana seharusnya. Jutaan anak masih belum bisa mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Daripada resources pemda digunakan untuk mendirikan perguruan tinggi, lebih tepat untuk memperbaiki pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerahnya.

Mengelola pendidikan tinggi sungguh mahal. Kini pemerintah pusat membiayai mahasiswa PTN sekitar lebih Rp 5 juta-Rp 7,5 juta per mahasiswa per semester, meski angka itu juga masih amat rendah jika dibanding Malaysia yang unit cost tiap mahasiswa tiap semesternya dibiayai pemerintahnya sebesar sekitar Rp 20 juta.

Berkaitan dengan diatas maka PC ISNU Kabupaten Langkat menimbang memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat Langkat dominan bermata pencarian rendah tapi kebutuhan pendidikan dengan terpaksa orang tua menguliahkan anak-anak nya di luar Langkat hal ini sangat merugikan masyarakat dengan menghabiskan anggaran banyak untuk memberikan kebutuhan anaknya diluar daerah.

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Demikian ketentuan Pasal 19 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).

Pengaturan mengenai pendidikan tinggi ini lebih lanjut kita temui dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (“PP 60/1999”). Pasal 12 PP 60/1999 yang menyatakan:
“Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat”.

Pada dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas.

Sebenarnya, pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan kemudian diatur dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (“UU BHP”). Namun, pada 31 Maret 2010 UU BHP sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Walaupun UU BHP dibatalkan, Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas tetap konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

Melalui putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya, satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh dibatasi badan hukum tertentu.

Penyelenggara pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan umum (BLU).

Prinsipnya, badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang bersifat nirlaba sebagaimana diatur dalam Pasal 58 C ayat (1) PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”). Nirlaba ini berarti prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan (lihat Pasal 49 ayat [2] huruf a PP 66/2010).

Jadi, berdasarkan uraian di atas, pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun yang bersifat nirlaba.

Penulis : Dhevan Efendi Rao SH SPd (Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat)

- Advertisement -

Berita Terkini