Hari HAM International: Menjaga Hak Pilih Warga Negara Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Setiap 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini tidak lepas dari pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Universal Declaration of Human Rights atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia.

Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.

Dalam DUHAM PBB juga memuat tentang pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.

Komisi HAM PBB berhasil membuat Kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB dan mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.

Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi Duham PBB Kedalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi
Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya.

Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa :

“The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.

Hak pilih warga negara sendirti mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;

(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;

b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;

c)  memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum bukan hanya sebatas terdaftgar sebagai pemilih juga dalam pelayanan akses bagi kelompok rentan dan disabilitas juga termaksud dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam hak pilih.

Peran Bawaslu Dalam Menjaga Hak Pilih
BADAN Pengawas Pemilihan Umum merupakan penyelenggara Pemilihan Umum selain KPU dan DKPP. Hal tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 1 angka (7) menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu diberikan 3 (tiga) Tugas utama yaitu, Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.

Berdasarkan tugas dan Kewenangannya yang dimiliki Bawaslu selalu melaksanakan pengawasan yang melekat terkait sebelum ataupun dimulainya tahapan Pemilu, secara khusus mengawal berjalannya pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Jajaran KPU.

Daftar pemilih memiliki peranan sangat penting dan krusial apabila akan dilaksanakan Pemilu. Pemutakhiran Daftar Pemilih sendiri berjalan hingga beberapa tahap hingga tahap perbaikan pun terus diawasi oleh bawaslu bersama jajaranya, dimana daftar pemilih itu seperti data yang terus berjalan dan sangat cepat perubahannya dari berbagai segi kemungkinan terjadi.

Perubahan jumlah daftar pemilih sangat dinamis, fokus pengawasan yang dilakukan untuk terus memastikan seluruh warga negara terjaga hak pilihnya mulai dari perpindahan penduduk, pemilih baru yang masuk Usia 17 tahun, kemudian Pensiunan TNI dan Polri, serta juga status menikah dimana Usia dibawah umur namun yang sudah menikah sehingga memiliki hak pilih sebagai pemilih pemula ini semua merupakan faktor pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

Serta kemudian adanya jumlah kematian yang terdaftar sehingga menjadi berkurangnya penduduk yang memiliki hak pilih.
Dari beberapa contoh kemungkinan yang terjadi dari situlah berjalannya terus pemutakhiran daftar Pemilih.

Maka dari sinilah peranan Bawaslu dan jajaranya sangat penting dalam mengawal terus berjalannya Pemutakhiran daftar Pemilih. Selain internal bawaslu juga melibatkan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan perduli terhadap hak pilih dan melaporkannya langsung kepada bawaslu agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Penutup

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hal ini ditunjukan dengan kepastian hak pilih yang dimiliki warga negara dapat terjamin sesuai konstitusi baik secara administrasinya maupun secara implementasinya.

Mengingat pentingnya kepastian hak pilih dalam sistem pemilu kita dalam upaya mewujudkan pemerintahan Republik Indonesia yang baik maka sangat diperlukan peran Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang telah diberi mandat oleh negara untuk menjaga hak pilih warga negara.

Melalui momentum Hari Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 2022 mari kita kawal hak pilih warga negara menuju pemilu serentak tahun 2024 sebagai upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Selamat hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2022

Oleh : Taufiq Hidayah Tanjung MPd
Komisioner Panwascam Percut Sei Tuan

- Advertisement -

Berita Terkini