Aturan baru JHT,  Buruh “Ujian” Lagi !!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Opini – Memaknai aturan klaim pencairan JHT terbaru, buruh/pekerja serasa alami “ujian” lagi. Paska didera polemik PP 78, PP 36 lalu UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dan kini Permenaker No 2 tentang Tatacara Persyaratan dan Pembayaran JHT.

Di tiga ujian sebelumnya (PP 78, PP 36 dan UU Cilaka No 11), Buruh sepertinya dinyatakan “lulus ujian”.

Sejauh ini, buruh di keseharian hidupnya dianggap mampu menjalaninya. Menerima kepastian kenaikan upah tahunan (UMP) Dan kemudian, mungkin dianggap bertambah “mahir” lagi tatkala PP 36/2021 tentang Pengupahan pun meluncur.

Lalu, daya “survival” buruhpun dianggap  semakin”hebat” karenanya. Apalagi bagi buruh yang berpendapatan “nasakom” (nasib satu koma alias upah sejutaan). Susahnya mengelola ekonomi keluarga dengan upah “nasakom” menjadi kehebatan yang luar biasa.

Meski sudah “dihujani” dua ujian itu, badai dampak pandemi pun turut pula hadir menguji. Bersamaan ini, undang-undang sapujagat, atau Omnibus Law (UU No.11/2021) pun tak segan-segan menghampiri. Klaster ketenagakerjaan ikut masuk sebagai aturan yang perlu diubah guna menarik investasi. Pasalnya, beberapa aturan ketenagakerjaan dianggap bisa menghambat investasi.

Namun disisi lain, menengok hasil rilis di forum ekonomi dunia(WEF),penghambat utama investasi di Indonesia, bersumber pada korupsi (nomor satu). Dan sektor aturan ketenagakerjaan ada di peringkat “buntut” (nomor 13 ).

Kini, ujian terbarupun muncul lagi. Soal pencairan JHT. Lewat Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tatacara & Persya- ratan Pembayaran JHT.

Pencairan JHT baru bisa dinikmati disaat pensiun di usia 56 tahun. Semangatnya, ingin kembali ke awalnya, padaUU No 40 tahun2004 soal SJSN. Undang-undang ini menyebut bahwa JHT ditujukan manfaat nya bagi yang mencapai usia pensiun. Meski soal batas usia pensiunpun tidak ditemukan di UU Ketenagakerjaan No 13.

Permenaker No 2/2022 tersebut meng gantikan aturan sebelumnya, yaitu Per- menaker No 19 tahun 2015.

Lalu, apakah di “ujian” kali ini, buruh dinilai layak “lulus ujian” lagi ? Mampu menjawab atau menerima soal di Permenaker No 2 tersebut ?

Akankah kali ini, soal manfaat JHT baru bisa dinikmati dibatas usia pensiun  56 tahun sebagaimana di Permenaker No 2/Tahun 2022, bisa diterima Buruh ?

Mengingat sebelumnya, kemunculan Permenaker No 19/2015 yang mengatur pencairan JHT selama ini (basisnya PP No 60/2015) juga didorong atas “protes” buruh (PP 46 menjadi PP 60) karena di- tenggarai ada aturan bermasalah di soal pencairan JHT tersebut ?

Selamat mengikuti “ujian”. Semoga ber- hasil lulus meraih pengalaman dalam mengelola ekonomi keluarga buruh yg PAS-PAS’an bahkan bisajadi malah ber- kekurangan.#

Penulis : Achmad Ismail (Ais) / GeberBUMN

- Advertisement -

Berita Terkini