Konsep Keadilan Pemilu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Keadilan pemilu, sebagaimana didefinisikan baik dalam Buku Ringkasan ini maupun Buku Acuan, mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional untuk:

• menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum;
• melindungi atau memulihkan hak pilih; dan
• memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.

Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat bahwa ketidakberesan dalam proses pemilu dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan pemilu berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidakberesan dan menjamin pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Oleh karena itu, desain sistem keadilan pemilu yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu.

Konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh proses pemilu. Keadilan pemilu juga merupakan faktor yang memengaruhi perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut. Karena sistem keadilan pemilu sangat dipengaruhi kondisi sosial-budaya, konteks sejarah dan politik masing-masing negara, maka sistem dan praktiknya di seluruh dunia berbeda-beda.

Meskipun demikian, sistem keadilan pemilu perlu mengikuti sejumlah norma dan nilai tertentu agar proses pemilu lebih kredibel dan memiliki legitimasi yang tinggi. Norma dan nilai ini dapat bersumber dari budaya dan kerangka hukum yang ada di masing-masing negara ataupun dari instrumen hukum internasional. Sistem keadilan pemilu harus dipandang berjalan secara efektif, serta menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas. Apabila sistem dipandang tidak kokoh dan tidak berjalan dengan baik, kredibilitasnya akan berkurang dan dapat mengakibatkan para pemilih mempertanyakan partisipasi mereka dalam proses pemilu, atau bahkan menolak hasil akhir pemilu. Dengan demikian, keadilan pemilu yang efektif dan tepat waktu menjadi elemen kunci dalam menjaga kredibilitas proses pemilu

– Pentingnya sitem keadilan pemili
Meskipun kehadiran sistem keadilan pemilu yang andal tidak dengan sendirinya menjamin pemilu yang bebas, adil, dan jujur, ketiadaan sebuah sistem dapat menyebabkan konflik yang ada semakin memburuk. Apabila pemilu diselenggarakan tanpa kerangka hukum yang komprehensif, tidak berdasarkan konsensus, tidak mengacu sepenuhnya pada prinsip dan nilai demokrasi, tidak diselenggarakan dengan baik, atau apabila tidak ada mekanisme keadilan pemilu khusus yang tersedia, proses pemilu dapat memperburuk friksi yang sudah ada atau bahkan mengakibatkan terjadinya konflik bersenjata atau kekerasan. Sebagai contoh, salah satu kondisi yang mungkin menyebabkan terjadinya tindak kekerasan di Kenya menyusul berlangsungnya pemilu pada bulan Desember 2007 adalah ketiadaan pengadilan yang kredibel dan imparsial untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Desain sistem keadilan pemilu sangat penting sehingga perlu dikaji ulang secara berkala untuk melihat apakah desain tersebut dapat menjamin pemilu yang berlangsung bebas, adil, dan jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. International IDEA berpendapat bahwa pembuatan desain sistem keadilan pemilu,
telah tercapai, badan ad hoc dapat digunakan. Dalam konteks ini:

• badan administratif, yaitu badan penyelenggara pemilu yang bertugas menyelenggarakan pemilu;
• badan peradilan, yaitu
– peradilan umum yang merupakan cabang kekuasaan kehakiman atau
– pengadilan mandiri (tersendiri), seperti dewan atau mahkamah konstitusi, pengadilan tata usaha negara atau pengadilan khusus pemilu yang tidak berada di bawah kekuasaan legislatif, eksekutif, atau kehakiman yang tradisional;
• badan legislatif, yaitu dewan perwakilan rakyat sendiri atau bagian dari dewan (misalnya komite); dan
• badan internasional, yaitu badan yang memiliki yurisdiksi di negara yang mengakui keberadaan pengadilan regional atau internasional yang mengeluarkan putusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh badan nasional yang berkompeten.

Secara umum, sistem keadilan pemilu harus mampu menjamin hak setiap orang untuk mengajukan pengaduan apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan akibat dilakukan atau tidak dilakukannya tindakan tertentu. Untuk itu perlu diambil langkah penyelesaian yang efektif di sebuah pengadilan yang tidak memihak dalam rangka
melindungi dan memulihkan hak pilih yang telah dilanggar.

Oleh : Halimah
Penulis merupakan peserta Latihan Kader III (Advance Training) Badan Koordinasi HMI Riau-Kepri

- Advertisement -

Berita Terkini