Asing Dilarang Cawe-Cawe dalam Pemilu 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Jakarta – Gelaran Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi, tapi isu dan hingar bingarnya sudah terasa sejak saat ini.

Adalah Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (Jarum Demokrasi) menggelar kampanye dan aksi menolak intervensi asing dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Kampanye ini diselenggarakan pada hari Ahad tanggal 11 Juni 2023 di Lokasi Car Free Day (CFD) Bundera Hotel Indonesia dengan menggambil tema “Tolak Cawe-cawe Asing dalam Pemilu 2024”.

Dalam hal ini, Jarum demokrasi menyuarakan penyelanggaraan pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing termasuk dalam hal pembiayaannya dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan, dimana komponen pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi No.108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945.

Aksi Jarum Demokrasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional.

Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan system, Pendidikan terhadap masyarakat luas tentang pemilu dan demokrasi, dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa merupakan hal penting guna meweujudkan pemilu yang inklusif dan bermartabat.

Sudah saatnya Indonesia berdaulat dalam hal politik demi terwujudnya persatuan bangsa dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-5 dari Pancasila.

Kita lihat dan tunggu, apakah ada cawe cawe asing dalam Pemilu 2024.

- Advertisement -

Berita Terkini