Bakornas LKBHMI: Bersihkan Mahkamah Agung dari Mafia Peradilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu (22/09/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali ingatan terkait praktik mafia peradilan di tubuh lembaga peradilan.

Dalam keterangannya, Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI mengatakan pengaduan dan informasi masyarakat yang diterima oleh Bakornas LKBHMI PB HMI terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan untuk memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 di Mahkamah Agung RI baru-baru ini, menambah deretan catatan untuk memberikan warning dan menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang bisa jadi sudah tersistemik, massif dan mengakar di tubuh lembaga peradilan.

“Marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir si pencari keadilan harus segera diselamatkan,” ujarnya, Senin (03/10/2022).

Masyarakat sebagai pencari keadilan, katanya, menaruh harapan besar terhadap Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan yang ada di bawahnya untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapinya.

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjutnya, Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan sikap  mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI agar memberikan atensi khusus dan pernyataan sikap tegas terhadap permasalahan korupsi di lingkup Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.

“Mendesak Ketua MA dan Badan Pengawasan MA untuk memeriksa dan mengusut dugaan gratifikasi dan pengaturan Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 di Mahkamah Agung RI,” sambungnya.

Selanjutnya, mendesak Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 835 PK/PDT/2022 atas Putusan Kasasi No. 1067 K/PDT/2021 Jo. Putusan PT No. 123/PDT/2020/PT.MKS Jo. Putusan PN No. 104/PDT.G/2019/PN.MKS dengan susunan majelis, Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM (Ketua Majelis), Maria Anna Samiyati SH MH (Anggota Majelis 1), Dr H Haswandi SH SE M.Hum MM (Anggota Majelis 2)

Dan juga, lanjutnya, mendesak Mahkamah Agung RI agar membangun kerjasama strategik dengan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pelibatan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem pencegahan dan pegawasan praktik mafia peradilan dan perilaku koruptif dalam lingkup peradilan

“Terakhir mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan praktek mafia peradilan di Lingkup Mahkamah Agung RI,” tutupnya. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini