Organisasi Keperempuanan Siap Gerak Bersama Kawal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen di KPU RI dan Bawaslu RI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Menjelang fit and proper test (FPT) calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Jaringan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri dari PP Fatayat NU, PP Nasyiatul Aisyiah, PB Kopri PMII, Kohati PB HMI, Immawati DPP IMM dan PP IPPNU gerak bersama dengan menggelar konferensi pers mengawal keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU RI dan Bawaslu RI.

Kongfrensi pers tersebut digelar secara zoom meeting dengan menghadirkan Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Dyah Puspitarini, Ketum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah, Ketum PB Kopri PMII Maya Muizatil Lutfillah, Ketua Immawati DPP IMM Rini Marlina, Ketum PP IPPNU Nurul Hidayatul Ummah dan Kornas JPRR Nurlia Dian Paramita serta sambutan dari Mantan Komisioner Bawaslu RI 2007-2012 Wahidah Suaib, Jumat (11/02/2022).

Dalam keterangannya yang diterima, dijelaskan, Indonesia telah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan
(non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Peningkatan keterwakilan perempuan diperkuat dengan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2), “Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Komitmen penghapusan segala bentuk diskriminasi juga diafirmasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms of Discrimination Against Women). Sehingga, affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam politik dan publik harus juga diwujudkan dalam proses penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya untuk memperkuat hak-hak demokrasi perempuan juga mendorong partisipasi perempuan di institusi politik lainnya.

Lanjutnya, penerapan affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam politik dan publik harus juga diwujudkan dalam proses penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya untuk memperkuat hak-hak demokrasi perempuan juga mendorong partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu adalah bagian dari upaya untuk mendorong Pemilu yang lebih inklusif, setara dan adil untuk semua.

Kebijakan afirmasi ini diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 7 tentang Posisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen).

Juga Pasal 92 Ayat 11 mengenai Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Sebagaimana diketahui bahwa dari nama-nama calon yang telah diserahkan oleh Presiden RI ke DPR RI, dari 14 (empat belas) nama calon KPU RI terdapat 4 (empat) perempuan dan dari 10 (sepuluh) nama calon Bawaslu RI, terdapat 3 (tiga) perempuan. Semua perempuan calon KPU RI dan Bawaslu RI adalah figur yang memiliki pengalaman yang mumpuni dibidang kepemiluan.

Dalam konferensi pers mendorong 30 persen kuota perempuan sebagai pimpinan Bawaslu dan KPU tersebut memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

1. Meminta dan mendesak DPR untuk memenuhi amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30% di KPU RI dan Bawaslu RI.

2. Mendorong pemilihan calon anggota KPU RI dan calon Anggota Bawaslu RI menggunakan sistem paket dengan spirit afirmasi keterwakilan perempuan yakni masing-masing anggota Komisi II DPR RI menulis minimal 30% nama perempuan dalam paket calon, yakni 2 (dua) nama perempuan dari 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu RI dan menulis 3 (tiga) nama perempuan dari 7 (tujuh) nama calon anggota KPU RI.

3. Mendorong DPR untuk memilih figur yang memiliki kapasitas dan pengalaman pemilu yang mumpuni, memiki kemandirian, integritas yang kuat dan determinasi yang tinggi mengingat tantangan Pemilu serentak 2024 yang berat dan kompleks.

4. Materi Fit and Proper Test (FPT) memuat tentang Pemilu inklusif, kesetaraan dan keadilan gender agar calon yang terpilih, perempuan dan laki-laki adalah figur-figur yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif, berkesetaraan dan berkeadilan gender.

Laporan : Mutia Rahmi (Pewarta adalah Sekretaris PC Fatayat NU Kabupaten Sijunjung)

Editor : Fauzaki Aulia

- Advertisement -

Berita Terkini