Forum Santri Sahabat Polisi Dukung Densus 88 Anti Teror Polri Berantas Terorisme

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Jakarta – Forum Silaturahmi Santri Sahabat Polisi (FSSP) mendukung Densus 88 Anti teror POLRI dalam memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya dan mengecam keras oknum yang sengaja membenturkan antara Polisi dan Ulama (MUI), dalam penindakan Densus 88 Anti Teror POLRI terhadap kasus tindak pidana radikalisme dan  terorisme yang selama ini telah terjadi dan marak di Indonesia khususnya terkait penangkapan salah satu pengurus MUI Pusat.

Koordinator Nasional Forum Santri sahabat Polisi (FSSP), Dedy Candra, mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab negara dan pemerintah khususnya Densus 88 Anti Teror POLRI bersama masyarakat untuk saling bahu membahu memberantas tindak pidana terorisme dan radikalisme termasuk MUI sebagai wadah yang selama ini menjadi ujung tombak dalam upaya menangkal arus radikalisme dan terorisme.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah strategis Densus 88 dalam pemberantasan kasus radikalisme dan terosisme di negeri tercita ini terutama yang berafiliasi didalamnya dengan jaringan-jaringan finansial mereka. Apapun latarbelakangnya kalau memang betul terjaring dan sudah ada bukti nyata terlibat, harus ditindak tegas,” tegas Dedy, sapaan akrabnya.

Lanjut Dedy, FSSP berharap pihak-pihak yang mencoba membenturkan dan menggiring opini seolah-olah Densus 88 benci kepada ulama itu adalah sebuah kesalahan. Polisi khususnya Densus 88 tidak bekerja semena-mena, mereka bekerja dengan bukti yang lengkap yang dihimpun dan dibuktikan oleh para saksi-saksi.

“Biarkan Densus 88 bergerak sesuai tugasnya untuk mengamankan ketentraman bersama antar masyarakat. Kita harus sadar bahwa terorisme dan radikalisme adalah musuh bersama. Islam itu rahmatan lil alamin, cinta kedamaian, cinta persaudaraan. Jangan hanya cuma bikin gaduh saja seolah-olah ulama di kriminalisasi oleh negara,” katanya.

Dedy menyebut Densus 88 Anti Teror Polri bertindak sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi serta mempunyai jaringan luas dan memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Terakhir kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah persatuan para ulama, umaro serta memecah persatuan dan kesatuan NKRI demi kepentingan tertentu,”pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Terkini