Rapat Paripurna DPRD Batubara Sampaikan Ranperda Propemperda, Apa Saja?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Rapat Paripurna yang menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batubara menyampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022, Senin (13/9/2021).

Rancangan Propemperda di sampaikan oleh Ketua Bapemperda Darius yang dipimpin oleh Ismar Khomri yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Batubara.

Adapun Ranperda Propemperda Kabupaten Batubara adalah :

  1. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2021.
  2. Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan air minum Tirtatanjung menjadi perusahaan umum milik daerah.
  3. Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batubara.
  4. Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Ranperda tentang pengelolaan masyarakat di Wilayah pesisir dan laut.
  6. Ranperda tentang partisipasi dan peranan perusahaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batubara.
  7. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja darah tahun 2022.
  8. Ranperda tentang penataan kecamatan di Wilayah Kabupaten Batubara.
  9. Ranperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2020, tentang penyelenggaraan perhubungan.
  10. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2023.
  11. Ranperda tentang penyelenggaraan tentang kesejahteraan lansia.

Selanjutnya, dikatakan Ismar Khomri saat di wawancarai mengatakan bahwa Propemperda merupakan amanat UU no 12 Tahun 2011.

“Dalam Rapat kali ini, Ketua Bapemperda wajib menyampaikan Ranperda Propemperda, nantinya baru di bahas kembali pada rapat selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, penyampaian Ranperda Propemperda, juga melakukan penanda tanganan Nota kesepahaman tentang rancangan awal perubahan RPJMD 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Batubara, Wakil ketua dan Anggota DPRD Batubara, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staff ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Camat se Kabupaten Batubara. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini