Lahan 24 Ha Berkurang Jadi 11 Ha, DPRD Batubara Akan Telusuri Otorita Asahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara bersama pihak PT. Inalum Persero, Senin (13/9/2021) membahas tentang persoalan Lahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 133/HPL/KEM-ATR/BPN/X/2019.

Pasalnya, Lahan yang dikeluarkan oleh otorita Asahan pada Sertifikat tahun 2001, seluas 290 Ha di dalamnya ada diperuntukkan perumahan Instansi Pemerintah seluas 24 Ha.

Kemudian dari 290 Ha, dikurang 24 Ha untuk Instansi perumahan Pemerintah, maka secara otomatis berkurang dan menjadi 266 Ha milik PT Inalum.

Tetapi dalam SK nomor 133 Tahun 2019, Otorita Asahan kembali merevisi dengan rincian PT Inalum di berikan seluas 258 Ha, sedangkan Pemkab Batubara mendapat 11 Ha.

Menanggapi hal itu, Azhar Amri Amk, Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, saat diwawancarai mengatakan, DPRD Batubara menginginkan bahwa yang awalnya 24 Ha untuk perumahan instansi pemerintah, agar bisa kembali seutuhnya ke Kabupaten Batubara dengan luas nilai yang sama.

“Tentu dalam hal ini, DPRD akan menelusuri, kenapa sertifikat 2001 ukuran lahan jauh berbeda pada tahu 2019, artinya berkurang dalam jumlah yang bisa dibilang tidak sedikit,” katanya.

Lahan 24 Ha Berkurang Jadi 11 Ha
RDP yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Batubara bersama pihak PT. Inalum Persero

Azhar menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pihak Inalum adalah tahap penjajakan untuk mengetahui lahan lebih jauh yang di serahkan oleh otorita Asahan.

“Dengan posisi yang ada, Pemkab Batubara harus segera melakukan pematokan dan menguasai secara fisik. Persoalan peruntukkan apa itu nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Batubara, Syafrizal SE MAP menegaskan, Pemkab Batubara harus segera berkoordinasi kepada BPN Batubara agar secepatnya di tindak lanjuti.

Lanjutnya, meskipun otorita Asahan diketahui sudah di bubarkan, akan tetap mempertanyakan posisi tanah, yang sampai sekarang belum ada diterima atau diserahkan ke Pemkab Batubara secara langsung.

“Artinya, ini mengalami pengurangan, dan kami dari pihak DPRD akan menelusuri, sehingga 24 Ha yang mengacu pada SK 2001 bisa sinkron pada SK 2019,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Lahan seluas 11.74 Hekatare belum digunakan, namun informasi yang didapat diduga ada pemasangan pipa gas di lahan tersebut dan belum diketahui milik Perusahaan apa. Dalam hal ini, Komisi 1 akan memanggil pihak perusahaan tersebut.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Batubara, Syafrizal SE MAP, Komisi 1 DPRD, Azhar Amri Amk, Sarianto Damanik, Fahri Meliala, Usman Atim, Syahril Siahaan.

Selanjutnya pihak Pemerintah asisten 1, Kabag PEM serta bagian asset dan BPN Batubara. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini